SUMBAR, RELASI PUBLIK – Sepuluh nelayan di Sumatera Barat (Sumbar) merasakan manfaat dari program asuransi yang digagas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar. Dua orang di antaranya menerima santunan jaminan kecelakaan kerja, sementara delapan lainnya mendapatkan santunan jaminan kematian.
Salah satu contoh nyata adalah keluarga almarhum Aznul, seorang nelayan pengguna alat tangkap robin di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Aznul meninggal pada November 2023 karena penyakit yang dideritanya. Sebelumnya, Aznul telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berkat bantuan Pemprov Sumbar. Pada tahun 2023, sebanyak 4.000 nelayan di Sumbar diasuransikan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, dan Aznul merupakan salah satu peserta tersebut.
“Alhamdulillah, kami sebagai ahli waris sangat terbantu dengan santunan ini,” ungkap Nico, anak kedua almarhum Aznul, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan, yang diselenggarakan Pemprov Sumbar di Aula UPTD Konservasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Pariaman, Kamis (14/11/2024).
Kehidupan nelayan di laut memang penuh risiko. Setiap hari mereka menghadapi ombak besar, bertaruh nyawa demi mencari nafkah. Begitu pula dengan Aznul, yang berprofesi sebagai nelayan robin. Meskipun tidak mengalami kecelakaan saat melaut, penyakit ginjal yang dideritanya sejak 2021 menyebabkan dirinya meninggal setelah menjalani cuci darah secara rutin.
Namun, berkat telah terdaftar dalam program asuransi, meski bukan karena kecelakaan kerja, keluarga almarhum Aznul tetap menerima santunan sebesar Rp42 juta. Santunan tersebut diterima oleh istrinya, yang kini harus menanggung biaya pendidikan anak bungsunya yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA di Kota Pariaman.
“Ibu sangat bersyukur atas santunan yang diterima. Uang ini sangat membantu untuk membiayai pendidikan adik saya,” kata Nico.
Proses klaim asuransi pun berlangsung cepat dan mudah. Hanya dua hari setelah Aznul meninggal, pihak keluarga mengurus surat keterangan kematian dan mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan. Tak lama setelah itu, santunan langsung cair ke rekening orang tua Nico.
“Kami sangat terbantu dengan proses pengurusan yang cepat dan mudah,” tambah Nico.
Menurutnya, bantuan asuransi yang diberikan oleh Pemprov Sumbar telah menyadarkan banyak nelayan tentang pentingnya mendaftar dalam program asuransi. Bahkan, tetangga-tetangganya kini ikut tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai peserta.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Reti Wafda, menjelaskan bahwa Pemprov Sumbar telah meluncurkan program asuransi bagi nelayan, baik nelayan laut maupun nelayan danau. Program ini sudah berjalan sejak tahun 2023, dan pada tahun 2024 Pemprov kembali mendaftarkan 3.000 nelayan baru.
“Program ini bertujuan untuk melindungi nelayan dari risiko kecelakaan kerja,” ujar Reti, yang didampingi Sekretaris DKP Sumbar, Resi Suriati.
Hingga saat ini, lebih dari 7.000 nelayan di Sumbar telah terdaftar dalam program asuransi ini. Pada 2023, sebanyak 4.109 nelayan terdaftar, dan pada 2024 ini, sebanyak 3.000 nelayan kembali didaftarkan.
Program asuransi ini mencakup 8 kabupaten dan kota di Sumbar, yaitu Pasaman Barat (1.242 peserta), Pesisir Selatan (892 peserta), Agam (250 peserta), Padang Pariaman (300 peserta), Kepulauan Mentawai (107 peserta), Kota Pariaman (108 peserta), Limapuluh Kota (50 peserta), dan Tanah Datar (51 peserta).
“Target kami adalah mengasuransikan seluruh nelayan di Sumbar, yang jumlahnya sekitar 45 ribu orang. Namun, ini dilakukan secara bertahap,” kata Reti.
Reti juga berharap para nelayan dapat melanjutkan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri pada tahun kedua, karena Pemprov hanya membantu pada tahun pertama.
“Bahaya melaut sangat besar, oleh karena itu kami berharap semua nelayan tetap terdaftar sebagai peserta BPJS aktif. Nelayan yang sudah terdaftar lebih dari satu tahun diharapkan dapat melanjutkan pembayaran premi secara mandiri,” harapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, M. Syahrul, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan masyarakat, khususnya nelayan, dalam mengikuti program asuransi ini. “Melalui BPJS Ketenagakerjaan, potensi kemiskinan akibat kehilangan pencaharian dapat diminimalisir. Keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan yang dapat membantu meringankan beban hidup mereka,” katanya.
Syahrul juga menjelaskan bahwa melalui program ini, nelayan yang meninggal akan menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta, sementara bagi nelayan yang mengalami kecelakaan kerja, pengobatan akan ditanggung tanpa batas. Jika kecelakaan menyebabkan nelayan tidak dapat bekerja lagi, santunan sebesar Rp174 juta akan diberikan untuk membiayai pendidikan dua orang anak sampai tamat kuliah.
Sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang telah membayarkan dua kali santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) untuk nelayan di Sumbar, dengan total santunan sebesar Rp7,2 juta untuk nelayan di Pesisir Selatan dan Rp2,8 juta untuk nelayan di Agam. Selain itu, telah ada delapan klaim santunan kematian dengan total Rp336 juta, yang mencakup klaim dari Agam, Mentawai, Limapuluh Kota, Kota Solok, Pasaman Barat, dan Kota Pariaman.
(Adpsb/Bud)