Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMADAERAHTERBARU

RTKD, Badan Publik Jangan Anggap Remeh Keterbukaan Informasi!

14
×

RTKD, Badan Publik Jangan Anggap Remeh Keterbukaan Informasi!

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Musfi Yendra. (Dok Nv)

PADANG, RELASI PUBLIK – Keterbukaan informasi publik merupakan kesepakatan secara internasional, ditandai dengan momentum Right to Know Day (RTKD) atau Hari Hak Untuk Tahu se-Dunia yang diperingati setiap 28 September, tepat hari ini. Hingga saat ini sebanyak 65 negara telah memperingati RTKD, termasuk Indonesia.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Musfi Yendra, mengatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan isu internasional, tidak hanya di Indonesia.

“Keterbukaan informasi publik di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bukan saja aturan yang dijalankan di Indonesia. Namun keterbukaan informasi merupakan satu aturan yang dijalankan diberbagai negara di dunia. Hal ini dilatarbelakangi dengan momentum Right to Know Day, yang digagas oleh aktivis keterbukaan dan PBB di Bulgaria 28 September 2002 lalu,” ungkap Musfi.

Dijelaskan Musfi, kemudian PBB pada tanggal 17 November 2015, melalui Konferensi Umum UNESCO mendeklarasikan Hari Hak untuk Tahu Sedunia tanggal 28 September juga sebagai Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi (IDUAI). Kemudian pada tahun 2019 Majelis Umum PBB memproklamasikan IDUAI, dan diperingati pada tanggal 28 September setiap tahunnya.

“Keterbukaan informasi publik menjadi perhatian serius oleh PBB, dan negara-negara di seluruh dunia. Karena hak informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia,” ungkap Musfi.

Dikatakan Musfi, di Indonesia tentang keterbukaan informasi sudah diatur dalam pembukaan UUD 1945 jauh sebelum UU KIP lahir, sebagaimana diatur pada 28F.  Yaitu, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Jika bicara tentang keterbukaan informasi publik bahkan Indonesia lebih dahulu membuat regulasi ini, sebagaimana diatur dalam pembukaan UUD 1945,  bahkan jauh sebelum ada RTKD yang diperingati setiap 28 September ini,” ungkap Musfi.

Musfi mengingatkan kepada badan publik terutama di Provisinsi Sumatera Barat jangan anggap remeh soal keterbukaan informasi ini.

“Saya ingatkan kepada badan publik di Sumbar, mulai dari OPD Pemprov, lembaga vertikal, kampus, sekolah, dinas-dinas kabupaten/kota, pemerintahan nagari, BUMD, Bumnag, lembaga pemerintah lainya, lembaga yang menerima anggaran dari pemerintah,  termasuk lembaga filantropi yang menghimpun dana publik, jangan anggap remeh soal keterbukaan informasi ini,” tegasnya.

Musfi mengimbau kepada badan publik untuk serius membentuk dan membenahi pintu gerbang keterbukaan informasinya yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Komisi Informasi Sumbar mengimbau kepada badan publik agar membentuk dan membenahi PPID masing-masing. KI Sumbar juga siap mendampingi dan melakukan pembinaan dalam pengelolaan PPID ini. Namun jika badan publik tetap menganggap remeh soal keterbukaan informasi ini, siap-siap saja diseret oleh publik ke meja hijau sengketa di Komisi Informasi. Kami juga siap menyidangkannya!, “ungkap Musfi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *