Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMADAERAHTERBARU

Program UHC, Dinas Dukcapil Tanah Datar Dorong Perekaman KTP-el Bagi Pemohon Pemula

7
×

Program UHC, Dinas Dukcapil Tanah Datar Dorong Perekaman KTP-el Bagi Pemohon Pemula

Sebarkan artikel ini
Perekaman KTP-El oleh Disdukcapil Tanah Datar. (Dok d13)

TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – Dalam mendukung UHC atau program “Tanah Datar Sehat Merdeka Berobat” Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Datar meminta masyarakat yang sudah memasuki usia 16 tahun untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk atau KTP-El.

Karena salah satu syarat mendapatkan layanan kesehatan tersebut adalah penduduk yang bersangkutan harus memiliki KTP-El Kabupaten Tanah Datar.

“Kita tahu keberhasilan Pemerintah Tanah Datar dibawah kepemimpinan Bupati Eka Putra dalam mencapai target program Universal Health Coverage (UHC) angin segar bagi masyarakat, syarat untuk menikmati program itu adalah warga Tanah Datar yang memiliki KTP-El,” kata Kepala Dinas Dukcapil Tanah Datar Armen Yudi Jum’at, (20/92024).

Armen menjelaskan, terhitung 1 Agustus Kabupaten Tanah Datar telah resmi mendapatkan predikat UHC sebesar 95,96 persen dari jumlah penduduk Tanah Datar.

Untuk mendukung program tersebut, Dinas Dukcapil Tanah Datar kembali mengingatkan dan meminta seluruh masyarakat yang telah berusia 16 tahun keatas agar segera rekam KTP-El. Sehingga ketika masyarakat tiba-tiba sakit, tidak terkendala dalam mengakses layanan kesehatan UHC.

“Jangan menunggu sakit dulu baru dibuat, karena dokumen ini sangat penting bagi kita,” kata dia.

Armen menyebut, saat ini masih terdapat sekitar 5.140 wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP-El hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Khusus untuk anak usia dibawah 17 tahun juga diminta untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bukti identitas bagi anak. Selain itu dia juga mengimbau untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Kami mengimbau kepada masyarakat kami yang belum memiliki KTP-El, KIA dan belum aktivasi IKD, ayo segera datang ke Dinas Dukcapil, Kecamatan dan Nagari,” kata Armen. (d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *