PADANG, RELASIPUBLIK – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat terus memperkuat keselamatan di perlintasan sebidang melalui peningkatan infrastruktur, kompetensi Petugas Jaga Lintasan (PJL), edukasi masyarakat, serta penanganan perlintasan yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan. Upaya tersebut dilakukan secara berkelanjutan untuk mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, tertib, dan andal.
Bersama KAI Properti, KAI Divre II Sumbar melakukan penguatan fasilitas keselamatan berupa gardu jaga, alat komunikasi, alarm, rambu-rambu keselamatan, dan perlengkapan pendukung lainnya. Saat ini, pembangunan gardu Jaga Perlintasan (JPL) pada 12 titik prioritas telah mencapai progres 20 persen dan terus dilaksanakan secara bertahap.
Dari sisi sumber daya manusia, hingga 6 Oktober 2026 seluruh PJL di wilayah operasional KAI Divre II Sumbar telah tersertifikasi. Sepanjang Januari hingga September 2026, pembekalan juga telah diberikan kepada 109 PJL eksisting dan 37 PJL baru dengan materi budaya keselamatan, penyegaran standar operasional, peningkatan kewaspadaan, serta pemahaman hak dan kewajiban pekerja.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengatakan keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan sinergi antara kesiapan infrastruktur, kompetensi petugas, dan kedisiplinan pengguna jalan.
“Keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya bergantung pada fasilitas yang tersedia, tetapi juga pada kesiapan petugas dan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Karena itu, KAI terus melakukan perbaikan dari sisi infrastruktur dan kompetensi petugas, sekaligus memperkuat edukasi agar masyarakat memahami risiko dan aturan keselamatan,” ujar Reza.
Dalam proses penyiapan PJL, calon petugas terlebih dahulu melalui seleksi administrasi, psikologi, wawancara, dan kesehatan. Setelah dinyatakan lolos, calon PJL menjalani On Job Training (OJT) di JPL eksisting, pengenalan lapangan selama 30 hari, pemberkasan dan pengajuan sertifikasi, penerbitan Surat Keterangan Kecakapan (SKK), sertifikasi melalui balai uji Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), hingga penerbitan Smart Card sebelum ditempatkan sesuai kebutuhan.
KAI juga terus memperkuat edukasi mengenai disiplin dan regulasi keselamatan. Upaya tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, termasuk kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api, mematuhi sinyal dan rambu keselamatan, serta tidak menerobos palang pintu ketika kereta api akan melintas.
“Pemahaman terhadap regulasi perlu terus dibangun. Masyarakat tidak hanya perlu mengetahui bahwa menerobos perlintasan berbahaya, tetapi juga memahami bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama dan terdapat ketentuan yang wajib dipatuhi,” jelas Reza.
Sebagai bagian dari langkah preventif, hingga 6 Oktober 2026 KAI Divre II Sumbar telah menutup 30 titik perlintasan liar, melaksanakan sosialisasi keselamatan di 67 titik perlintasan sebidang, serta memasang 24 banner keselamatan di titik-titik yang memiliki potensi risiko kecelakaan.
Pada Selasa (6/10), kegiatan sosialisasi disiplin dan keselamatan kembali dilaksanakan di empat titik, yaitu perlintasan Km 3+600 petak jalan Stasiun Bukit Putus–Padang, Km 8+600 dan Km 8+7/8 petak jalan Stasiun Padang–Tabing, serta Km 1+4/5 petak jalan Stasiun Padang–Pulau Air. Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan keselamatan dan membangun kesadaran akan risiko perjalanan kereta api.
Selain di perlintasan, edukasi keselamatan juga dilakukan di lingkungan pendidikan dan masyarakat. Hingga 6 Oktober 2026, KAI Divre II Sumbar telah melaksanakan sosialisasi keselamatan di 48 sekolah dan lokasi lainnya serta menyalurkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di 30 lokasi.
“Perbaikan keselamatan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Kami tidak ingin keselamatan hanya menjadi perhatian ketika terjadi kecelakaan. Potensi risiko harus dicegah sejak awal melalui fasilitas yang memadai, petugas yang kompeten, serta masyarakat yang memahami dan mematuhi aturan,” tutur Reza.
KAI Divre II Sumbar mengajak seluruh pengguna jalan untuk tidak menerobos palang pintu, tidak berhenti di atas perlintasan, mematuhi rambu dan sinyal keselamatan, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api.
Melalui penguatan infrastruktur, sertifikasi dan peningkatan kompetensi petugas, penutupan perlintasan liar, edukasi regulasi, serta sosialisasi keselamatan secara berkelanjutan, KAI Divre II Sumbar terus membangun ekosistem perkeretaapian yang semakin aman, tertib, dan andal.













