Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALTERBARU

Polsek Ranah Pesisir Gagalkan Peredaran Shabu, Tangkap Pengedar dan Sita Barang Bukti

29
×

Polsek Ranah Pesisir Gagalkan Peredaran Shabu, Tangkap Pengedar dan Sita Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Foto : Tim Polsek Ranah Pesisir dan tersangka AS beserta barang bukti ( Dok Hms Polres)

SUMBAR, RELASI PUBLIK – Upaya Polsek Ranah Pesisir untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya membuahkan hasil signifikan pada Rabu sore, , 21 Agustus 2024. Dalam operasi yang dilakukan di Kampung Binuang, Nagari Pelangai Kaciak, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap seorang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.

Operasi ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas narkoba di daerah tersebut. Menurut informasi yang diterima, tersangka berinisial AS, seorang wiraswasta berusia 40 tahun, diketahui sering terlibat dalam transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Tim Polsek Ranah Pesisir yang dipimpin oleh Wakapolsek IPDA Indra Dinata, S.H., segera melakukan penyelidikan dan mengkonfirmasi keberadaan tersangka di rumahnya. Pada pukul 16.30 WIB, tim melakukan penggerebekan dengan mendobrak pintu belakang rumah tersangka. Dalam waktu singkat, AS berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Penggeledahan di dalam rumah tersangka mengungkap sejumlah barang bukti penting yang menunjukkan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba. Barang-barang yang ditemukan meliputi:

1 paket sedang dan 1 paket kecil shabu, yang ditemukan di bawah jendela dan dalam saku tersangka.
1 timbangan digital merk Digital Scale, yang diduga digunakan untuk menimbang shabu.
2 bong modifikasi dan 1 kaca pirex, yang merupakan alat untuk menghisap shabu.
16 pack plastik klip bening ukuran kecil, digunakan untuk kemasan shabu.
1 mancis modifikasi, untuk keperluan proses penggunaan shabu.
1 unit handphone Android merk Realme berwarna biru, yang kemungkinan digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Uang tunai senilai Rp. 720.000,-, yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

Tersangka AS mengaku bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi antara tim Polsek Ranah Pesisir serta dukungan masyarakat yang proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

Kapolsek Ranah Pesisir AKP Dedy Arma, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada timnya dan masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan kasus ini. “Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah ini. Penangkapan ini adalah langkah awal untuk mengatasi masalah narkoba yang meresahkan masyarakat. Kami akan melanjutkan penyidikan dan melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku,” ujarnya.

Rencana tindak lanjut meliputi pengamanan tersangka, pelengkapan berkas perkara, penyitaan barang bukti, dan proses sidik. Kepolisian berharap dengan adanya tindakan ini, masyarakat akan merasa lebih aman dan nyaman, serta terhindar dari bahaya narkoba.

Polsek Ranah Pesisir akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya. **

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *