JAKARTA, RELASI PUBLIK – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilu legislatif (pileg) DPD daerah pemilihan Sumatera Barat.
“MK telah memerintahkan kepada KPU untuk melakukan PSU DPD Sumatera Barat , dengan kewajiban mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta pileg DPD Tahun 2024, “ kata Guspardi saat dimintai tanggapannya Selasa (11/2024).
Menurutnya, diulangnya Pileg DPD Sumbar, secara otomatis hasil pemilihan DPD RI di Sumbar pada pada 14 Februari 2024 menjadi batal. Artinya, semua calon DPD RI Dapil Sumbar harus kembali bertarung ulang dalam PSU yang harus digelar dalam rentang waktu 45 hari setelah Keputusan MK dikeluarkan, ujar Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu menjelaskan dilakukannya PSU untuk caleg DPD Sumbar 2024 ini akibat ketidakprofesionalan KPU dalam menjalankan Undang Undang dan tidak patuh atau mengabaikan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT bertanggal 19 Desember 2023.
Di mana, dalam putusan itu menyatakan jika Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang penetapan calon tetap Anggota DPD RI dapil Sumbar batal.
Kemudian, MK menilai tindakan KPU yang tidak menindaklanjuti putusan PTUN telah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawaan institusi peradilan. Dalam kaitannya dengan Irman Gusman, MK menilai ketidakpatuhan itu telah mencederai hak konstitusional warga negara.
“Ketidakprofesionalan dan pelanggaran yang disengaja tentu merusak kredibilitas dan integritas KPU sebagai penyelenggara pemilu”, tegas Pak Gaus ini.
Oleh karena itu, putusan MK yang telah dibacakan hari Senin 10 Juni 2024 bersifat final dan mengikat. Dimana putusan MK ini harus ditindaklanjuti karena ini merupakan amanat undang-undang. Selanjutnya KPU agar segera melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPUD di 19 Kabupaten /Kota di Sumatera Barat untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkenaan dengan PSU yang telah diputuskan oleh MK, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terkait sengketa Pileg DPD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Dalam putusannya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pileg khusus anggota DPD dari Provinsi Sumbar dengan mengikutsertakan Irman Gusman.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mengikutsertakan Pemohon sebagai peserta pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Jakarta, Senin (10/6).