PADANG, RELASI PUBLIK – Permohonan sengketa Persediaan Hadi Pemilihan Umum (PHPU) Irman Gusman diterima Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 10/6-2024.
MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI di Provinsi Sumatra Barat dalam waktu 45 hati ke depan. Artinya ada 17 ribu lebih TPS dibuka kembali untuk melakukan pemungutan suara dengan surat suara nya satu yaitu Calon DPD diperbaharui karena berdasarkan putusan MK RI harus nama dan foto Irman Gusman di surat suara pada PSU di Syarat Suara Calon DPD RI Sumatera Barat.
“Putusan MK Senin petang itu adalah terobosan hukum yang paling berani untuk menyelamatkan hak konstitusi warga negara yang diindahkan oleh penyelenggara Pemilu,” ujar Tokoh Muhammadiyah Sumatera Barat, Yosmeri kepada wartawan, Selasa 11/6-2024.
Dan jangan salah, pasti banyak terimbas atas putusan MK menurut Yosmeri lembaga negara baik lembaga penyelenggara Pemilu dan instansi pemerintahan kedepan tidak bisa semau gue dalam membuat keputusan.
“Putusan MK sekaligus membuat berwibawa, bermarwah tinggi dan bergigi putusan PTUN ke depan. Ini momentum legal yang memberi warning siapa saja lembaga pemerintahan atau negara untuk patuhi putusan PTUN, *ujar Yosmeri.
Yosmeri menegaskan Muhammadiyah sangat mengapresiasi beraninya MK membuat putusan PSU DPD di Sumbar.
“Terus terang saat proses PHPU banyak saya dengar cimeeh banyak pihak bahkan sudah diyakini Irman Gusman kalah di MK., Tapi apa, Pak Irman Gusman dan keluarga besar Muhammadiyah di Sumbar tetap optimis putusan Hakim MK akan berpihak kepada keadillan konstitusi, Alhamdulillah MK Senin senja ketok palu PSU DPD di Sumbar,”ujar Yosmeri.
Terus, selanjutnya setelah Irman Gusman masuk surat suara Calon DPD yang Pemilu ulang di gelar 45 hari kedepan, Muhammadiyah sikapnya gimana?.
“Ooo kalau itu kita akan lihat day per day perkembangan jelang hari PSU DPD ya, pokoknya putusan MK itu adalah terobosan berani yang sebelumnya dianggap mustahil oleh banyak orang di Republik ini,” ujar Yosmeri. (Rilis)