PADANG, RELASI PUBLIK – Juru Sita Pengadilan Negeri Padang bersama tim pengamanan dari Polresta Padang Kamis 18/1/2024 mendatangani PT. Bank Mandiri Padang, di Jalan Pasar Baru Kota Padang.
Kedatangan jurus sita ini guna melakukan eksekusi lanjutan terhadap Putusan Badan Sengketa. Penyelesaian Sengketa Kosumsen (BPSK), namun Bank Mandiri tidak patuh atas pelaksanaan eksekusi Pengadilan dan berkilah, tidak lagi mengetahui keberadaan Sertifikat tanah seluar 20 Hektar.
Sertifikat itu milik 2 orang debitur di Pasaman Barat, Dr. Suharizal S.H., M.H. selaku kuasa hukum dari debitur menjelasnkan bahwa perkara ini bermulai dari “kalahnya” Bank Mandiri. Bersengketa di BPSK tahun 2017.
“Karena Bank Mandiri terlambat
mengajukan, keberatan serta merujuk kepada Undang-undang, Perlindungan Konsumen, atas Kuasa dari Debitur diajukan. Permohonan Eksekusi melalui Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang kemudian didelegasikan ke Pengadilan Negeri Padang Pelaksanaannya,” ujar Dr Suharizal.
Kata Dr Suharizal ada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat tanggal 28 November 2023, lalu ada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang tanggal 12 Desember 2023. Dan dilanjutkan proses
Eksekusi pertama tanggal 5 Januari 2024.
“Pihak Mandiri berjanji akan menyerahkan segera, bahkan Vina Lisa Widayanti selaku
Supervisor pada PT. Bank Mandiri Bagindo Aziz Chan membuat Surat Pernyataan di Pengadilan Negeri Padang dan dihadapan Juru Sita Pengadilan Padang akan menyerahkan sertifikat debitur
tersebut tanggal 16 Januari 2024. Namun sampai tanggal 16 Januari tersebut janji tinggal janji dan tidak ditunaikan,”ujar Dr Suhrizal.
Atas dasar itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Padang Kamis kemarin kata Dr Suharizal,
kembali menjalankan Eksekusi Lanjutan ke Bank Mandiri.
“Tapi apa, diluar perkiraan, Bank Mandiri tidak mau menyerahkan sertifikat debitur
dengan alasan tidak mengetahui keberataan sertifikat tersebut,”ujar Dr Suhairzal. (Rilis)