PADANG, RELASI PUBLIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (sumbar) menyebutkan pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan Penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) merupakan keniscayaan bagi setiap partai politik (parpol) yang mengajukan calon legislatif (caleg) maupun yang tidak sempat mengajukan caleg disetiap dapil di berbagai tingkatan.
“RKDK dan LADK ini sebuah keniscayaan bagi parpol, baik yang ada caleg maupun yang belum sempat mengajukan calon caleg disetiap dapil,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ory Sativa Syakban pada Jumat pagi 24 November 2023.
Dikatakan Ory, Penyampaian LADK kewajiban bagi semua parpol peserta pemilu tanpa terkecuali, Ada ataupun tidak memiliki caleg disetiap dapil dan lembaga perwakilan.
“Wajib bagi semua parpol peserta Pemilu 2024 tanpa terkecuali untuk menyampaikan LADK,” katanya.
Dilanjutkan Ory, Sesuai Peraturan KPU No 18 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum pengelolaan dana kampanye oleh parpol selama masa kampanye, adalah untuk mewujudkan Pemilu Akuntabel dan Transparan.
“Oleh sebab itu, parpol wajib mencatat semua belanja yang timbul selama kampanye, dicatat dalam pembukuan dan dilaporkan,” pungkas Ory. (Romelt)