Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Jalin Keakraban dan Beberkan Tahapan, KPU Sumbar Lakukan Temu Media

635
×

Jalin Keakraban dan Beberkan Tahapan, KPU Sumbar Lakukan Temu Media

Sebarkan artikel ini
Silaturahmi KPU Sumbar dengan media di Cafe Gor H Agus Salim Padang. (Foto dok/NV)

PADANG, RELASI PUBLIK – Meskipun dengan kesibukan yang cukup padat, komisioner KPU Sumatera Barat masih menyempatkan diri bertemu media, walaupun rencana ini sudah sama dlakukan.

Setelah 100 hari melaksanakan tugas usai dilantik 24 Mei 2023 menjadi komisioner KPU, karena kesibukan masing-masing divisi sehingga baru bisa penuh berkumpul pada Rabu (6/9/2023) di sebuah cafe di bilangan GOR Agus Salim Padang.

“Kami merasa media sudah cukup membantu dalam penyelenggaran pemilu, kami minta maaf kalau baru saat ini bisa bertemu karena kesibukan pelaksanaan berbagai tahap,” tutur Ketua KPU Sumbar yang juga manta Ketua Bawaslu Sumbar.

Acara yang dipimpin langsung ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, kalau semua tahapan akan dilaksanakan dengan baik, apa lagi waktu untuk mencoblos tinggal 161 hari lagi, berhasilnya tugas penyelenggaraan pemilu tidak lepas dari kerja sama semua komponen, terutama media massa yang akan memberitahukan pada publik, termasuk dalam menjaga kondisifitas Negara pra maupun pasca pemilu.

“Kami mengajak rekan-rekan media bersama-sana untuk bisa meyukseskan pemilu dengan target aman dan damai tanpa konflik,” tambah Surya Efitrimen.

Temu Media yang dimoderatori Kabag Tehnis dan Hubmas Sutrisno, dihadri lengkap komisioner KPU Sumatera Barat yakni Ketua Surya Efitrimen, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Jons Manedi, Ketua Divisi Teknis Pentelenggara
Ory Sativa Syakban,Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Medo Patria, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Hamdan, juga Kabag dan kasubag serta staf di lingkungan penyelenggara pemilu tersebut.

Selain silaturahmi, Jons Manedi juga menerangkan berbagai tahapan dan kendala yang didapatkan penyelenggara, namun semua dapat dilaksanakan dan dilalui dengan baik.

“Jumlah Partai Politik yang mendaftar caleg ke KPU Sumbar hanya 17 Paratai, 1 partai lagi tidak, karena sampai tahapan selesai tidak ada memasukkan data,” terang Jons.

Dia juga menerangkan, nantinya tahapan pileg juga akan berdempet pada tahapan pilkada, sebab November mendatang tahapan pilkada sudah dimulai.

“Pada tahapan kampanye saat ini melalui putusan MK sudah boleh di rumah ibadah dan tempat-tempat pemerintahan, jika ada undangan, hal ini yang akan kita pedalam bersama-sama KPU se-Indonesia,” tegas Jons.

Dipertegas juga Ory Sativa atau kerap dipanggil tuan ku, kalau saat ini sudah masuk pada tahapan ke-6 dari 11 tahapan, dan publik juga sudah melihat pengumuman caleg agar bisa dikoreksi masyarakat, dan para caleg harus memiliki persyaratan mutlak diantara usia 21 tahun dan bebas narkoba, serta tujuh syarat lainnya.

Syarat bagi caleg yang bekerja di bidang pemerintahan, atau anggarannya dari pemerintah baik BUMN atau BUMD wajib mengundurkan diri, dibuktikan dengan surat pengunduran diri.

“Jika tidak diatur dalam aturan KPU maka ditentukan dengan surat keputusan lembaga tempat dia bernaung, seperti RW, RT dan LPM, jika lembaganya tidak mewajibkan mundur maka tidak perlu mundur,” tambahnya.

Syarat bagi caleg wajib, maka masyarakat diminta untuk memberi masukan, maka kami akan melakukan evaluasi, maka pengumuman daftar calon sementara kami lakukan diberbagai media.

Ditambahkannya, tanggapan yang masuk dari masyarakat akan diklarifikasi langsung pada parpol untuk memberikan jawaban, sampai pada 7 September 2023.

“Setelah tahap ini akan bersambung dengan tahapan perncermatan daftar calon tetap, padaasa ini parpol masih diberi kesempatan untuk mengganti nomor urut, dapil dan penggantian sampai 10 Oktober 2023, bagi yang harus mengundurkan diri wajib masuk paling akhir suratnya 3 Oktober 2023,” tegasnya lagi.

Ditambahkan, Medo Patria, tahapan juga akan menjadi rancu, jika Daftar Pemilih Tetap tidak sahi, maka akan menjadi gejolak di kemudian hari, untuk itu data yang ada berasal dari Kementrian Dalam Negri, maka kebijakan KPU disesuaikan dengan dokumen yang ada.

“Bagi yang meninggal dunia, boleh meminta surat pemerintah terendah, karena data pada dirjend dukcapil yang meninggal masih ada, karena itu akan dihapus dari data kalau ada akta kematian, maka hal mudah meminta surat pada Rt dan sebagainya, kalau seseorang sudah meninggal, karena pencocokan dan penelitian dilakukan langsung oleh petugas KPU, maka semua dilakukan penyempurnaan agar tidak terjadi masalah,”terang Medo.

Demikian juga pernyataan Hamdan, semua tahapan dan penyelenggaraan berkaitan dengan hukum, maka akan dicermati dengan baik, sehingga semua proses berjalan baik, dan penyelenggaraan bisa berjalan sesuai tahapan.

Temu media berjalan lancar, diisi dengan berbagai diskusi, dengan rasa akrab serta saling mengisi, juga diselingi canda dan tawa tanda akrabnya keluarga besar KPU dengan media. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *