PADANG — Ketersediaan waktu yang cukup akan lebih mengoptimalkan kinerja panitia khusus (Pansus) LKPJ DPRD demi melahirkan rekomendasi strategis bagi penyelanggaran pemerintahan daerah pada tahun berikutnya. Hal tersebut menjadi fokus pembahasan saat Pansus LKPJ DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), studi banding ke DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (20/5).
Ketua Pansus LKPJ DPRD Sumbar Desrio Putra saat menyambut kedatangan Pansus LKPJ DPRD Sumut mengatakan, menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2020, semenjak LKPJ Kepala Daerah di sampaikan kepada DPRD Pansus memiliki waktu 30 hari untuk membahas hingga mengeluarkan rekomendasi, jika lewat tidak ada rekomendasi.
” Hal ini menjadi perhatian untuk semua Pansus LKPJ, karena mempengaruhi optimalisasi kinerja, apalagi yang akan dikritisi itu adalah capaian-capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah, pansus harus melahirkan rekomendasi untuk perbaikan dengan waktu yang singkat, itu merupakan hal cukup berat,” katanya.
Dia mengatakan apapun tantangannya rekomendasi yang dihasilkan dari pembahasan Pansus harus diselesaikan, optimalkan waktu yang ada untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik. Ketika rekomendasi telah diberikan kepada pemerintah daerah pansus akan menyerahkan kepada komisi-komisi terkait untuk proses pengawasan melahirkan mitra kerja OPD-OPD lingkungan pemerintah daerah.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan, Pansus LKPJ memang banyak tantangan nya selain keterbatasan waktu, namun rekomendasi yang dihasilkan sering tidak dihiraukan oleh pemerintah daerah, padahal disusun nya sudah bagus, kadang tidak ada artinya oleh pemerintah daerah.
” Hal ini akan menjadi bahan evaluasi oleh DPRD yang juga unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Kadang rekomendasi yang dihasilkan terus berulang disampaikan DPRD namun pemerintahan daerah tidak melaksanakan nya,” katanya.
Sementara itu salah satu Pansus LKPJ DPRD Sumut Hendro Susanto mengatakan
Terkait tujuan studi banding ke Sumbar, untuk mendapatkan masukan terkait kisi-kisi pelaksanaan evaluasi LKPJ yang disampaikan pemerintah provinsi ke DPRD.
Kisi-kisi tersebut terutama berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan evaluasi, waktu pelaksanaan yang dinilai cukup pendek dan masalah utama yang di hadapi dan solusi pemecahannya.(***)
PADANG–Ketersediaan waktu yang cukup akan lebih mengoptimalkan kinerja panitia khusus (Pansus) LKPJ DPRD demi melahirkan rekomendasi strategis bagi penyelanggaran pemerintahan daerah pada tahun berikutnya. Hal tersebut menjadi fokus pembahasan saat Pansus LKPJ DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), studi banding ke DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (20/5).
Ketua Pansus LKPJ DPRD Sumbar Desrio Putra saat menyambut kedatangan Pansus LKPJ DPRD Sumut mengatakan, menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2020, semenjak LKPJ Kepala Daerah di sampaikan kepada DPRD Pansus memiliki waktu 30 hari untuk membahas hingga mengeluarkan rekomendasi, jika lewat tidak ada rekomendasi.
” Hal ini menjadi perhatian untuk semua Pansus LKPJ, karena mempengaruhi optimalisasi kinerja, apalagi yang akan dikritisi itu adalah capaian-capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah, pansus harus melahirkan rekomendasi untuk perbaikan dengan waktu yang singkat, itu merupakan hal cukup berat,” katanya.
Dia mengatakan apapun tantangannya rekomendasi yang dihasilkan dari pembahasan Pansus harus diselesaikan, optimalkan waktu yang ada untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik. Ketika rekomendasi telah diberikan kepada pemerintah daerah pansus akan menyerahkan kepada komisi-komisi terkait untuk proses pengawasan melahirkan mitra kerja OPD-OPD lingkungan pemerintah daerah.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan, Pansus LKPJ memang banyak tantangan nya selain keterbatasan waktu, namun rekomendasi yang dihasilkan sering tidak dihiraukan oleh pemerintah daerah, padahal disusun nya sudah bagus, kadang tidak ada artinya oleh pemerintah daerah.
” Hal ini akan menjadi bahan evaluasi oleh DPRD yang juga unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Kadang rekomendasi yang dihasilkan terus berulang disampaikan DPRD namun pemerintahan daerah tidak melaksanakan nya,” katanya.
Sementara itu salah satu Pansus LKPJ DPRD Sumut Hendro Susanto mengatakan
Terkait tujuan studi banding ke Sumbar, untuk mendapatkan masukan terkait kisi-kisi pelaksanaan evaluasi LKPJ yang disampaikan pemerintah provinsi ke DPRD.
Kisi-kisi tersebut terutama berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan evaluasi, waktu pelaksanaan yang dinilai cukup pendek dan masalah utama yang di hadapi dan solusi pemecahannya.(***)