Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Komunitas Jago Laggai Gugat UU Provinsi Sumbar, LKAAM Siap Berjuang di MK

354
×

Komunitas Jago Laggai Gugat UU Provinsi Sumbar, LKAAM Siap Berjuang di MK

Sebarkan artikel ini
Tim Hukum LKAAM Provinsi Sumbar, Dr (c) Ibrani Dt. Rajo Tianso, SH.MH., Dr. Suharizal, SH.MH., CMED., CLA., dan Mirza Ardilla, SH terima surat kuasa dari Ketum LKAAM Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si Datuak Nan Sati bersama dengan Sekretaris Umum LKAAM Sumbar Drs. Jasman, MM. Datuak Bandaro Bendang. (Foto dok/Ist)

PADANG, RELASIPUBLIK – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan Komunitas Masyarakat Mentawai Jago Laggai di Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar, dimana posisi LKAAM adalah sebagai Pihak Terkait.

Kesiapan LKAAM Sumbar itu diungkapkan Ketum LKAAM Sumbar Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si Datuak Nan Sati seusai memberikan Kuasa Khusus kepada Tim Hukum LKAAM, sesaat akan bertolak ke Jakarta di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Senin (10/10/2022) pagi.

Tim Hukum LKAAM Provinsi Sumbar terdiri dari pakar hukum terkemuka, yaitu Dr (c) Ibrani Dt. Rajo Tianso, SH.MH., Dr. Suharizal, SH.MH., CMED., CLA., dan Mirza Ardilla, SH.

Surat Kuasa Khusus itu diberikan Ketum LKAAM Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si Datuak Nan Sati bersama dengan Sekretaris Umum LKAAM Sumbar Drs. Jasman, MM. Datuak Bandaro Bendang. “Sudah, Surat Kuasa sudah saya teken, juga oleh Sekum,” kata Fauzi Bahar, yang juga Wali Kota Padang dua periode ini.

Sebagaimana diketahui, DPR RI telah melahirkan UU No. 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar dimana didalamnya termaktub tentang filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sebagai pegangan kuat masyarakat Sumbar dengt menjunjung tinggi Adat Salingka Nagari.

Lahirnya UU Provinsi Sumbar mendapat reaksi keras dari masyarakat adat Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang diwujudkan dengan sejumlah aksi unjuk rasa sejumlah LSM Mentawai dan pernyataan sikap organisasi. Puncaknya, Komunitas Sosial Masyarakat Adat Mentawai Jago Laggai memberi kuasa kepada Dedi Juliasman dkk melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi RI.

Sebagai organisasi adat Minangkabau, yang isinya terdiri dari para Penghulu Adat dan Ninik Mamak, maka LKAAM Sumbar masuk sebagai Pihak Terkait dalam perkara yang terdaftar di MK RI dengan No. 97/PUU-XX/2022 ini.

“Kita sangat berkepentingan dengan UU No.17 Tahun 2022 ini, karena di dalamnya menjaga tegaknya nilai-nilai luhur Adat Minangkabau yang bersendikan kepada ABS-SBK. Jadi kita sudah tepat sebagai Pihak Terkait dan akan berjuang mempertahankan UU ini,” kata Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si Datuak Nan Sati tegas.

Tekad dan semangat Ketum LKAAM Sumbar itu disambut pula dengan kesiapan dari Tim Hukum LKAAM Sumbar dengan Kordinator Dr. (c) Ibrani Dt. Rajo Tianso, SH.MH. “Kita di MK RI ini membawa amanah dari Ninik Mamak dan Penghulu Adat se-Sumatera Barat yang diperjuangkan LKAAM Sumbar. Insya Allah kami bersama tim sudah memahami dasar-dasar pembentukan UU ini yaitu untuk menjaga Sumbar, bukan sebaliknya,” kata Dr. (c) Ibrani Dt. Rajo Tianso, SH.MH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *