TOMOHON.RELASIPUBLIK.COM– Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut Senin (3/5) mengultimatum rekreasi pesta baik pernikahan, ulang tahun dan apa bentuknya syukuran di masyarakat.
Menurut Wawalikota, batas rekreasi jam 22.00 wita atau jam 10 malam.
“Rekreasi pesta syukuran yang menggunakan alat musik hanya sampai jam 22.00 wita, dan tidak ada lagi bunyi-bunyian”, kata Lumentut.
Selain itu ditegaskan Wakil Walikota, “Acara syukuran wajib mengantongi ijin keramaian atau ada pernyataan dari penanggungjawab kegiatan dimana waktu rekreasi hanya sebatas waktu saja, kemudian sarana apa yang digunakan dalam acara itu”, kunci Wakil Walikota.//
Baden