Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Pekerja Seni Mengadukan Nasibnya ke DPRD Padang

125
×

Pekerja Seni Mengadukan Nasibnya ke DPRD Padang

Sebarkan artikel ini
Padang – Perwakilan pekerja seni di Kota Padang mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Padang. Pasalnya, sejak pemberlakuan PSBB, hingga penerapan new normal para pekerja seni tidak memiliki penghasilan dari melakoni profesinya, alhasil mereka harus mensiasati dengan berjualan kaki lima demi memenuhi kebutuhan dapur. Sebagaimana disampaikan juru bicara mereka Asrizal pada rapat dengar pendapat di DPRD Kota Padang, Selasa (16/6/2010).
AsrizalĀ  dan jawan – kawan selaku pekerja seni di Kota Padang meminta DPRD
membicarakan permasalahan pekerja seni kepada Pemko Padang setelah keluarnya surat edaran Walikota Padang tentang pelaksanaan pesta perkawinan dalam masa pola hidup baru yang diterbitkan pada 12 Juni 2020.
“Kami mengerti dan mematuhi aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tetapi point 11 surat edaran pemerintah tersebut secara jelas menutup mata pencarian kami sebagai pekerja seni,” ucapnya.
Lebih lanjut, Asrizal membandingkan tentang beroperasinya kafe dan tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang.
“Pada saat ini kafe dan tempat hiburan malam telah di buka, tetapi point 11 menjelaskan meniadakan bermusik di malam hari untuk menghindari keramaian. Apakah hiburan malam dan kafe-kafe yang telah beroperasi tersebut tidak menimbulkan keramaian. Apakah ada jaminan pengendalian orang didalam kafe dan tempat hiburan tersebut,” tanyanya.
Menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan para pekerja seni ini, anggota DPRD Kota Padang Boby Rustam meminta para pekerja seni membuat draft program kegiatan yang mengikuti standar protokol kesehatan Covid -19 ke DPRD.
“Kami meminta para pekerja seni untuk membuat aturan kegiatan sendiri yang di ajukan ke DPRD. Dengan adanya program tersendiri tersebut, kami dari DPRD akan menindak lanjuti dengan dinas terkait untuk di carikan solusinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Boby menjelaskan bahwa memasuki kenormalan yang baru, masyarakat harus merubah gaya hidup yang telah di jalani sebelumnya.
“Point 11 dari surat edaran walikota tersebut secara terang-terangan bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Padang. Apakah kita bisa menjamin massa yang datang untuk melihat musik yang kita tampilkan dengan selalu melakukan fisical distancing, dan apakah kita bisa membatasi jumlah kerumunan yang datang. Tentu tidak,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Budi Syahrial yang juga turut hadir dalam pertemuan dengan perwakilan pekerja seni tersebut. Menurut Budi, dalam pertemuan berikutnya diharapkan para pekerja seni telah mempunyai program sendiri yang bisa dibicarakan dengan dinas terkait.
“Kami DPRD bisa memfasilitasi keinginan para pekerja seni dan dinas terkait. Oleh karena itu, kami menunggu surat resminya untuk bisa di tindak lanjuti,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *