Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Kabid IMB PUPR Yulis Padang: Bangunan Aula Kantor KAN Luki Tanpa IMB

222
×

Kabid IMB PUPR Yulis Padang: Bangunan Aula Kantor KAN Luki Tanpa IMB

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Kepala Bidang IMB Dinas PUPR Kota Padang Yulis membenarkan bahwa bangunan aula kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kecamatan Lubuk Kilangan yang terletak di jalan Raya Gadut Kelurahan Bandar Buat belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal ini disampaikan Yulfis ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui nomor kontak Whatsap pribadinya, mengenai perihal izin bangunan tersebut.

Yulfis menyebut, “Setelah laporan dari petugas lapangan serta petugas Arsip, ternyata bangunan KAN blum mengantongi IMB bangunannya. Maka secara legalitas Bangunan tersebut blum ada kekuatan hukumnya,” sebutnya, pada Kamis (7/5).

“Untuk melakukan tindakan, hanya sebatas perintah untuk mengurus IMB, sedangkan IMB dlm aturannya sebelum membangun diurus. Karena sangsi yg berat dlm IMB tdk ada maka banyak pihak tdk mengurus IMB dlm membangun, kecuali bangunan berdiri diatas infrastruktur atau di sarana prasarana kota, maka ada kewajiban pemko tuk membongkarnya,” jelas Yulis.

Mengenai masalah kualitas bangunan kata Yulfis tdk di DPUPR, melainkan di DPRKPP, karena ada bidang cipta karya, apalagi jika sumber dananya dari Pemerintah.

Lain halnya dengan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN) Provinsi Sumatera Barat, melalui Wakil Kepala Zainal Abidin, Hs mengatakan, “aturan Izin Mendirikan Bangunan terdapat pada PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, jika tidak mengantongi izin maka sanksinya berupa denda 10 persen dari nilai bangunan atau pembongkaran,” katanya.

Disamping persoalan IMB, Zainal melalui LI BAPAN Sumbar juga akan menyurati pihak – pihak yang berwenang dan meminta transparansi anggaran tentang pelaksanaan proyek tersebut karena bangunan itu jelas menggunakan anggaran Negara.

“Kita akan surati guna meminta transparansi penggunaan anggaran negara berdasarkan amanah UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,” ujar Zainal Abidin Wakil Kepala LI BAPAN Sumbar.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KAN Kecamatan Lubuk Kilangan Basri Datuk Rajo Usali masih belum memberikan penjelasan tentang hal itu ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui nomor kontak Whatsap pribadinya, padahal konfirmasi melalui pesan Whatsap pribadinya tersebut telah ia baca.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *