PAINAN, RELASIPUBLIK – Wabah virus corona atau Covid-19 kian merebak di sejumlah daerah di Indonesia, hal tersebut menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian untuk memutus mata rantai di wilayah hukum masing-masing.
Untuk menghindari penyebaran virus tersebut meluas, polisi mengambil langkah tegas dengan membubarkan setiap kegiatan yang bersifat melibatkan kerumunan massa.
Di Kabupaten Pesisir Selatan, tepatnya di Kampung Bukit Putus Dalam, Nagari Lagan Hilir Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kapolsek bersama camat, wali nagari, didampingi sejumlah anggota dan staff membubarkan acara resepsi pernikahan yang digelar oleh keluarga Edi Jawa. Tindakan tersebut bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek setempat.
“Mengingat acara ini tidak mengantongi izin dari kepolisian negara republik Indonesia. Dengan ini saya imbau, saya ingatkan, demi undang-undang, demi undang-undang, saya perintahkan acara ini bubar. Demi undang-undang, saya Kapolsek Linggo Sari Baganti memerintahkan segera bubarkan acara ini. Kepada pemilik orgen matikan saat ini juga, kalau tidak saya sita nanti orgennya, oke. Ya, saya ingatkan tidak adalagi keramaian. Demi undang-undang saya sampaikan, demi undang-undang kepolisian negara republik Indonesia saya perintahkan bubarkan acara ini, oke terimakasih. Saya tunggu waktu 10 menit. Matikan orgen matikan lampu semua. Segera,” ujar Kapolsek Linggo Sari Baganti Iptu Hardi Yasmar, pada video yang tersebar disejumlah grup WhatsApp.
Menurutnya, kedua pengantin yang menggelar resepsi pernikahan tersebut merupakan perantau yang baru datang tadi malam dari Batam. Bahkan, kata dia, sebelumnya sudah diingatkan oleh Walinagari dan Babinkamtibmas agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut, namun tidak diindahkan.
“Langkah tegas ini sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus corona di daerah setempat. Makanya kami bubarkan,” katanya lagi.
Ia menyebutkan, selain memberikan edukasi kepada keluarga pengantin, para tamu yang datang saat itu juga diminta untuk segera membubarkan diri secara sadar.
“Kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa ini, sudah ada larangannya dari pemerintah dan Kapolri. Hal itu sudah di atur undang-undang. Bahkan, kami diperintahkan untuk tidak mengeluarkan setiap izin keramaian,” ucapnya.
Sementara pantauan Haluan di lapangan, meski imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah sudah sering dilakukan pemerintah dan aparat kepolisian, namun masih banyak warga yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
Hal tersebut terbukti dengan masih banyaknya masyarakat yang menggelar acara resepsi pernikahan disejumlah tempat, termasuk nongkrong di warung, meski wabah virus corona sedang merebak di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kami juga berharap agar masyarakat menyadari kondisi yang terjadi saat ini. Apalagi Pessel termasuk daerah yang terjangkit wabah Corona. Hingga kini diketahui pasien yang positif 2 orang dan di rawat di RSUP M.Djamil Padang,” tuturnya. **