PAYAKUMBUH, RELASIPUBLIK —– Dengan telah ditetapkannya APBD Kota Payakumbuh Tahun 2020 serta adanya surat edaran Kepala LKPP tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, maka Pemerintah Kota Payakumbuh dalam hal ini Sekretariat Daerah, Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pengendalian Pembangunan (PBJ-Dalbang) mengadakan pelatihan aplikasi Sistem Informasi rencana umum pengadaan (SiRUP) versi 2.3 dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3, di Lt. 3 Balaikota Payakumbuh, Rabu (26/2).
Walikota Payakumbuh yang diwakili Kabag. PBJ-Dalbang Meizon Satria dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi salah satu komponen penting dalam kegiatan pemerintahan dan mampu memutar perekonomian.
“Dan oleh karena itu, akuntabilitas perencanaan dan proses pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan dengan perencanaan secara komprehensif untuk memastikan bahwa setiap pengadaan memenuhi kebutuhan dan sesuai dengan prinsip efektifitas dan efisiensi”, ucap Meizon Satria.
Dikatakan Meizon, apalgi saat ini Anggaran Dana Kelurahan (ADK) juga mengalami kenaikan.
“Karena di tahun 2020 ADK mengalami kenaikan untuk setiap aparatur yang mengelola dana tersebut perlu diberikan pelatihan. Apalagi aplikasi ini juga tergolong baru, maka sangat perlu kita lakukan bimbingan ”, ungkap Meizon.
Meizon juga mengharapkan kerjasama, keterlibatan dan kesungguhan peserta agar penggunakan Aplikasi SiRUP untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan dari kelurahan serta kecamatan masing-masing menjadi lebih baik.
“Karena pengumuman RUP melalui SiRUP menjadi syarat bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan lelang secara elektronik (e-Tendering) dan pembelian dengan cara katalog elektronik (e Purchasing) dengan menggunakan SPSE,” harap Meizon.
Adapun sebagai pembicara atau narasumber dalam pelatihan ini Teddy Yuliswar yang kesehariannya sebagai admin sistem LPSE dari Kabupaten Tanah Datar. Dan peserta pelatihan berasal dari kelurahan dan kecamatan dan Pejabat Pengguna Kuasa (PPK). (CAN)