PADANG, RELASIPUBLIK – Pengelolaan kekayaan atau aset daerah merupakan persoalan penting dan kompleks yang membuat berbagai pihak yang terlibat dalam pemerintahan harus duduk bersama dalam penataannya.
Apabila hal tersebut telah sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku, maka pengelolaan aset daerah sudah berjalan dengan baik, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan bergesekan dengan persoalan hukum.
Demikian dikatakan Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Dedi Henidal mewakili Wali Kota Padang menyambut kedatangan rombongan kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat ke Kota Padang di Ruang Pertemuan Abu Bakar Ja’ar Balaikota Padang, Aie Pacah, Jumat (28/6/2019).
Dijelaskan Dedi, Pemko Padang masih membenahi kedudukan aset yang ada di Kota Padang, namun demikian dengan lebih luasnya wilayah dan banyaknya aset yang dimiliki oleh Kabupaten Indramayu dibanding Kota Padang, tentu persoalan pengelolaan aset daerah lebih rumit lagi. Selain berpedoman kepada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kota Padang juga memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Hal itu dikatakan Dedi sekaitan dengan maksud kedatangan Pansus V DPRD Kabupaten Indramayu yang ingin berbagi ilmu dan pengalaman dengan Pemko Padang dalam hal pengelolaan aset daerah.
“Kunjungan kami ke Pemerintah Kota Padang di samping untuk bersilaturrahim juga untuk sharing mengenai pengelolaan aset daerah, terutama pelepasan aset baik tukar-menukar atau pun hibah antar pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sekalipun dalam pengelolaannya mempedomani peraturan yang sama yaitu Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, namun kasus yang dihadapi tiap daerah pasti berbeda-beda”, tutur Ketua Pansus V DPRD Kabupaten Indramayu sekaligus ketua rombongan, Karsiwan.
Lebih lanjut dijelaskan Kasi Pengamanan dan Penghapusan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang Irsan, pelepasan aset identik dengan pemindahtanganan, yang berpedoman kepada hibah, permohonan, persetujuan Wali Kota, kemudian ditindaklanjuti dengan naskah hibah dan berita acara serah terima barang.
“Artinya ada beberapa dokumen yang harus kita lengkapi sebagai dasar kita untuk melakukan penghapusan dalam pecatatan daftar inventarisasi barang milik pemerintah”, katanya.
“Salah satu yang pernah dilakukan oleh Pemko Padang adalah pengembalian hibah aset SMA/SMK ke pemerintah pusat seiring berpindahnya kewenangan pengelolaannya kepada provinsi”, jelas Irsan lagi.
“Aset daerah seperti kendaraan dinas serta tanah dan bangunan milik pemerintah merupakan kekayaan daerah yang kepemilikannya harus dilengkapi dengan dokumen yang legal. Saat ini Pemko Padang sedang melakukan penelurusuran aset-aset yang belum bersertifikat, pemetaan aset-aset yang bermasalah, aset-aset yang sudah dalam penguasaan kita, tetapi belum dapat dimiliki secara utuh, dimana secara administrasi menjadi milik kita, tetapi secara fisik dikuasai pihak lain”, tutup Irsan.
Turut hadir di antara rombongan yang berjumlah 20 orang itu, Kabag Hukum Setdakab Indramayu Ali Fikri. Sedangkan dari Pemko Padang juga hadir unsur Sekretariat DPRD Kota Padang, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setdako Padang. Acara ditutup dengan pertukaran cendera mata dan foto bersama