PADANG, RELASIPUBLIK — Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat , baru -baru ini rapat kerja dengan mitra terkait diruang khsus I DPRD Sumbar , dalam rapat tersebut , terungkap adanya beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), banyaknya dana yang tidak terpakai , hal itu sanggat menyayangkan sekali, seperti di dinas pendidikan, sebesar Rp285,1 miliar diantaranya belanja tidak langsung sekitar Rp124,5 miliar untuk gaji dan tunjangan pegawai yang tidak bisa direalisasikan.
Banyaknya dana yang tidak terpakai pada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) mitra kerjanya. Dana tersebut mengendap begitu saja sementara OPD lain membutuhkan anggaran untuk program kegiatan.” Ujar Hidayat selaku ketua Komisi V yang memimpin rapat saat itu.
Lebih lanjut ia mengatakan ,mengapa alokasi dana gaji dan tunjangan untuk pegawai bisa berlebih?sementara guru honor menjerit karena kecilnya honor yang mereka terima. Demikian juga dengan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) juga berlebih. Penggunaan dana itu bisa digunakan, salah satunya untuk pembayaran tenaga guru non PNS”, tegas dia.
Hal itu ,juga terjadi di Biro Bina Mental anggaran tidak terealisasi . Angkanya juga pada kisaran miliaran rupiah. Persoalan utamanya menurut dia , prinsip efisiensi dalam penyusunan anggaran tidak maksimal. Kemudian, juga berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan.” kata Hidayat
“Melihat kondisi itu, tentunya kami sangat menyayangkan. Ada ratusan miliar dana tidak terpakai yang mestinya bisa dialokasikan untuk kegiatan lain,” ujar Hidayat
Selaku Ketua Komisi V Hidayat berharap kepada setiap OPD, untuk dapat menyusun rencana kegiatan dan anggaran dengan lebih seksama berdasarkan kebutuhan dan kemampuan. Jika tidak mungkin dilaksanakan, sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam program kegiatan sehingga anggarannya bisa dialokasikan untuk membiayai kebutuhan pembangunan daerah lainnya.
Rapat Komisi V dengan mitra kerja digelar dalam rangka pendalaman terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2018. LPJP APBD tersebut akan ditetapkan sebagai payung hukum berbentuk Peraturan Daerah (Perda) yang akan ditetapkan setelah selesai pembahasan antara DPRD dengan pemerintah daerah.Jelas Hidayat.(Dewi)