Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHNASIONALPENDIDIKANTERBARU

 9 Standar Penilaian Dokumen Akreditasi Perguruan Tinggi Diberlakukan

375
×

 9 Standar Penilaian Dokumen Akreditasi Perguruan Tinggi Diberlakukan

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Hari ini untuk dokumen APT telah berlaku 9 standar , dimana sebelumnya masih mengunakan 7 standar penilaian . Untuk perguruan tinggi yang institusinya mengusulkan maka akreditasi perguruan tinggi tersebut sudah diberlakukan barang baru .

Demikian paparan Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof. Dr. Herri, MBA, usai memperingati Hari Kesaktian Pancasil yang berlangsung di halaman LLDIKTI Wilayah X, Senin 1 Oktober 2018 .

Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof. Dr. Herri. MBA dalam kesempatan tersebut ,ia mengatakan bahwa hari ini untuk dokumen APT berlaku 9 standar , dimana sebelumnya masih mengunakan 7 standar penilaian , untuk perguruan tinggi yang institusinya yang mengusulkan , untuk akreditasi perguruan tinggi sudah diberlakukan barang baru, ” katanya

Lebih lanjut dielaskannya, tambahan standar penilaian APT adalah pada “outcome”. “Selama ini masih dinilai prosesnya saja, sekarang BAN-PT juga melihat outcome-nya. Misalnya, penelitian tidak sebatas penilaian prosesnya saja akan tetapi juga dinilai apa dampak positif pada kehidupan masyarakat.

Maka kita berangkat dari itu perguruan tinggi diharapkan terus menerus memperbaiki diri sehingga tidak hanya sekadar menghasilkan ilmu pengetahuan saja tetapi juga berdampak positif pada kehidupan masyarakat seperti aspek sosial, ekonomi, dan teknologi,” tegas Herri.

“Sementara khusus untuk program studi, penilaian mencakup 9 standar ini mulai diterapkan pada Januari 2019. Artinya, bagi perguruan tinggi yang akan mengusulkan akreditasi program studi sebelum Januari 2019, penilaian masih menggunakan standar yang lama,” ungkap dia.

Untuk itu ia mengimbau supaya perguruan tinggi yang saat ini belum terakreditasi (APT), segeralah kirimkan dokumen akreditasi ke BAN-PT. Jangan sampai, nanti perguruan tinggi kaget tidak dibolehkan melakukan wisuda karena perguruan tingginya belum terakreditasi. (Rel/Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *