ASAHAN, RELASI PUBLIK — Peringatan HUT ke – 81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara.
Sebanyak 780 warga binaan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026 setelah dinyatakan memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Bahkan, 24 warga binaan dinyatakan bebas setelah mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus.
Penyerahan remisi dilaksanakan Senin (17/8/2026) di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Wakil Bupati Asahan Rianto SH, MAP hadir dalam kegiatan tersebut dan menyerahkan remisi kepada warga binaan.
Turut hadir Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian SH, M.Si, unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara, Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Efi Irwansyah Pane MKM, Ketua PN Kisaran Sayed Tarmizi SH, MH, perwakilan Kajari Asahan serta tamu undangan lainnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Dr. Hamdi Hasibuan ST, SH, M.Hum menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan.
Hamdi juga menyampaikan kondisi hunian Lapas Labuhan Ruku yang saat ini dihuni 1.519 orang, jauh di atas kapasitas yang tersedia sebanyak 766 orang. Dari jumlah tersebut, 478 orang berstatus tahanan dan 1.041 orang merupakan narapidana.
Untuk tahun ini, masih terdapat 261 warga binaan yang belum mendapatkan Remisi Umum. Rinciannya, 10 orang sedang menjalani pidana denda subsidair atau register BII, 90 orang belum menjalani masa pidana selama enam bulan sehingga belum memenuhi persyaratan, serta 161 orang masih dalam proses remisi susulan umum tahun 2025 dan remisi khusus tahun 2026.
Adapun penerima remisi berasal dari sejumlah daerah. Sebanyak 296 orang berdomisili di Kabupaten Batu Bara, 358 orang berasal dari Kabupaten Asahan dan 126 orang lainnya berasal dari daerah lain.
Menurut Hamdi, remisi sebaiknya tidak dipandang hanya sebagai pengurangan masa pidana. Hak tersebut diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri sebelum kembali kepada keluarga dan masyarakat.
Pesan serupa disampaikan Wakil Bupati Asahan Rianto. Ia mengatakan pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan menjalani pembinaan dengan baik.
Rianto secara khusus berpesan kepada warga binaan yang memperoleh kebebasan agar dapat menggunakan kesempatan tersebut untuk memulai kehidupan baru. “Kepada saudara yang mendapat remisi, diharapkan dapat kembali ke masyarakat. Mari bergabung untuk menyongsong masa depan yang lebih baik lagi,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian juga membacakan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan penghargaan atas proses pembinaan yang telah dilalui warga binaan.
Remisi juga diharapkan mendorong narapidana dan anak binaan untuk semakin disiplin, menaati aturan, mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah menjalani masa pidana.
Dengan demikian, momentum kemerdekaan tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di luar lembaga pemasyarakatan. Bagi warga binaan, pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus kesempatan untuk menatap masa depan dengan lebih baik.(is)













