Relasipublik.com Lahat,- Bertempat di ruang rapat Dinas perumahan rakyat kawasan permukiman dan pertanahan kabupaten Lahat, Selasa (11/08/2026) di laksanakan penyelesaian ganti rugi lahan dan kompensasi lahan pergantian plasma di areal operasional PT Adi Tarwan kecamatan Kikim Selatan dan Kikim Barat kabupaten Lahat provinsivl Sumsel tahun 2026.
Rahmat Kurniawan Nasution selaku senior legal mewakili dari pihak manajemen PT Adi Tarwan menyampaikan hari ini dari Kecamatan Kikim Barat desa jajaran lama ada 46 KK yang mendapatkan plasma 20% dari PT Aditarwan berupa pergantian ganti rugi sebesar Rp 13.043 000,- untuk per Kepala keluarga.
Penggantian lahan hari ini merealisasikan bentuk komitmen yang sebelumnya lebih kurang ada satu bulan yang lalu kita laksanakan secara seremonial di Pemkab Lahat atau di pendopoan rumah dinas bupati Lahat ini bentuk komitmen dari perusahaan bahwa terkait lahan pengganti atau kompensasi pengganti plasma di areal operasional PT Adi Tarwan .
“Pelaksanaan saat ini akan berjenjang, berganti karena sebelumnya seperti desa di kikin selatan desa pagardin, karang cahaya itu sudah dilaksanakan nah ini selanjutnya kita bergeser ke kikim barat yang hari ini kita laksanakan itu dari Desa jajaran lama lebih kurang ada 46 warga penerima pengganti rugi pengganti lahan plasma.dengan besaran
Rp 13.043 000,- perorang/ perkepala keluarga untuk Desa jajaran Lama.Pergantian lahannya berbeda-beda itu dihitung berdasarkan dari dari desanya desa lain mungkin ada bervariasi”, ucapnya.
Sementara Cek Wan warga desa Jajaran lama kecamatan Kikim Barat mengucapkan terimkasih kepada PT Adi Tarwan atas kimoensasi yang telah di berikan.
(EY)





