PADANG — Sebanyak 13 perusahaan media terverifikasi Dewan Pers di Sumatera Barat mengikuti Sosialisasi Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Rekan Media yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi tersebut dimulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB. Peserta terdiri atas 10 media siber dan tiga media cetak.
Seluruh peserta merupakan perusahaan media yang telah terverifikasi Dewan Pers. Sebagian di antaranya juga telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa perusahaan media memiliki dua peran dalam ekosistem perpajakan, yakni sebagai mitra penyebarluasan informasi perpajakan sekaligus sebagai Wajib Pajak yang harus memenuhi ketentuan perpajakan.
“Selama ini rekan media adalah mitra strategis kami dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat. Namun hari ini kita bertemu bukan hanya sebagai mitra penyebar informasi. Banyak perusahaan media yang hadir di sini juga telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga memiliki kewajiban PPN yang perlu dipahami dengan baik,” ujar Tarmizi.
Ia menjelaskan, kewajiban PPN bagi perusahaan media antara lain berkaitan dengan pemungutan PPN atas penyerahan jasa kena pajak, seperti jasa periklanan dan publikasi.
Selain itu, perusahaan media yang berstatus PKP juga perlu memahami mekanisme pembuatan faktur pajak melalui sistem Coretax DJP serta kewajiban penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan sesuai ketentuan.
Menurut Tarmizi, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan dan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak.
“Kami ingin memastikan setiap rekan media memperoleh pemahaman yang utuh, sehingga dapat menjalankan kewajiban dengan benar dan terhindar dari sanksi administrasi yang sebetulnya dapat dicegah,” katanya.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis. Sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan mengenai pembuatan faktur pajak, perlakuan PPN atas transaksi dengan instansi pemerintah, hingga kendala teknis dalam penggunaan Coretax.
Selain itu, peserta juga banyak menanyakan upaya hukum yang dapat ditempuh Wajib Pajak apabila menerima Surat Ketetapan Pajak.
Menanggapi pertanyaan tersebut, narasumber menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan menyediakan sejumlah jalur penyelesaian bagi Wajib Pajak. Di antaranya melalui pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak, permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, serta banding ke Pengadilan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Wajib Pajak juga dapat terlebih dahulu berkonsultasi dengan Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Trio Nofriadi, mengatakan banyaknya pertanyaan yang disampaikan peserta menunjukkan adanya kebutuhan terhadap edukasi perpajakan bagi perusahaan media.
“Pertanyaan yang berkembang hari ini menunjukkan bahwa rekan media ingin menjalankan kewajibannya dengan benar. Karena itu, kami berharap kelas pajak untuk rekan media ini dapat menjadi agenda rutin, tidak berhenti pada satu pertemuan,” ujarnya.
Ke depan, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berencana menjadikan kelas sosialisasi perpajakan bagi rekan media sebagai program berkelanjutan dengan tema berbeda pada setiap penyelenggaraan.
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan literasi perpajakan perusahaan media, baik dalam kapasitas sebagai Wajib Pajak maupun sebagai penyampai informasi perpajakan kepada masyarakat.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga mengajak seluruh Wajib Pajak, termasuk perusahaan media, untuk memanfaatkan layanan konsultasi yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Sumatera Barat dan Jambi.
Konsultasi juga dapat dilakukan melalui Kring Pajak 1500200 maupun laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.













