Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

TKPRD Kabupaten Solok Tangguhkan Pemberian Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang pada Tiga Pelaku Usaha

291
×

TKPRD Kabupaten Solok Tangguhkan Pemberian Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang pada Tiga Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini

SOLOK RELASIPUBLIK – Tim koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD) kabupaten Solok menangguhkan memberikan rekomendasi izin pemamfaatan ruang kepada 3 pelaku usaha di kabupaten Solok sampai batas waktu yang tidak ditentukan (30 Juni 2020)

Pengambilan keputusan penangguhan oleh TKPRD kabupaten Solok setelah mengadakan rapat tertutup dengan KAN nagari Tanjung bingkuang, BPN nagari Tanjung bingkuang, dan pemberintah nagari Tanjung bingkuang di Aula Kantor Bupati Kabupaten Solok, Senin (29/06).

Rapat yang juga dihadiri oleh ketua TKPRD, sekda kabupaten Solok,Aswirman,SE.MM dan dihadiri beberapa unsur Muspida kabupaten Solok.

Pengambilan keputusan penangguhan oleh TKPRD kabupaten Solok kepada pemohon rekomendasi izin pemanfaatan ruang di dapat awak media melalui juru bicara tim, Henike sari, ST”. Banyak persoalan yang harus kita cermati dan diselesaikan terlebih dahulu yang membutuhkan kerja sama dengan pemerintahan nagari dan dengan unsur terkait agar investor nyaman di kabupaten Solok lainya.misalnya masalah batas wilayah antara pemerintahan kota dan pemerintahan kabupaten. ujar Henike kepada awak media sambil berjalan menuju mobilnya setelah mengikuti rapat internal tersebut.

Rapat pembahasan pemberian rekomendasi izin pemamfaatan ruang bagi Investor akan di bahas pada rapat-rapat internal TKPRD lainnya dengan pihak-pihak terkait dengan waktu juga belum bisa di tentukan tim. Kita inginkan semuanya aman tidak ada masalah ” tambah Henike kepada awak media.

Pada kesempatan lain pemerintahan nagari Tanjung bIngkuang, KAN Tanjung bingkuang, BPN nagari Tanjung bingkuang menjelaskan kepada awak media sesudah rapat tertutup di gelar bahwa ” Kami menegaskan kepada pihak yang berkepentingan di nagari Tanjung bingkuang harus menaati peraturan pemerintahan nagari dan aturan dan norma adat selingkar nagari Tanjung bingkuang agar di kemudian hari tidak terjadi persoalan ” terang mereka.

Salah satu pelaku usaha yang ditangguh oleh TKPRD kabupaten Solok terhadap permohonan rekomendasi izin primsip pemanfaatan ruang yang di ajukan oleh PT Sumbar perkasa jaya atas nama pemohon Muhammad david maisa.PT Sumbar perkasa jaya merencanakan akan membangun perumahan diatas sebuah lahan seluas 6,7 hektar yang berada di jorong pasar jum’at Nagari Tanjung bingkuang, kecamatan kubung kabupaten Solok propinsi Sumatera barat.
**Maizetrimal****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *