Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Tangkap 2 Orang  Pengedar Narkotika

296
×

Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Tangkap 2 Orang  Pengedar Narkotika

Sebarkan artikel ini

AROSUKA, RELASIPUBLIK – telah ditangkap 2 (dua) orang laki laki dewasa SY (41) dan NP (28) pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2020 sekitar pukul 21.00 Wib diluar rumah di Jorong Ulu Lolo Nagari Lolo Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok. Berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Solok mendapat informasi bahwa ada 2 (dua) orang laki laki yang sering melakukan transaksi narkotika didaerah Nagari Lolo Baru Kec. Pantai Cermin Kab. Solok.

Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho SH, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Amin Nurasyid, SH kepada awak media, Selasa (4/8) membenarkan kejadian tersebut. IPTU Amin Nurasyid juga menjelaskan “Setelah identitas pelaku didapatkan, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar Jorong Ulu Lolo Nagari Lolo, tak lama kemudian anggota Satres Narkoba melihat seorang laki laki yang mirip dengan identitas yang telah didapat sebelumnya, 2 (dua) orang laki2 tersebut berada diluar rumah yang tak jauh dari petugas yang berada di Jorong Ulu lolo.

Kemudian Kasat Narkoba IPTU Amin Nurasyid menambahkan, “setelah itu petugas lansung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut, dan saat itu diketahui 2 (dua) laki2 tersebut sedang melakukan transaksi diduga narkotika jenis shabu. Kemudian petugas langsung melakukan penggeladahan badan yang disaksikan oleh masyarakat setempat.

Petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu berserta beberapa barang bukti lainnya. “Barang bukti yang kita amankan berupa 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klem kecil warna bening dan dibungkus lagi dengan tisu, 4 (empat) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem kecil warna bening”. Sebut IPTU Amin Nurasyid.

Ketika ditanyakan kepemilikan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya tersebut pelaku mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya, kamudian terhadap pelaku dan barang bukti yang disita dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti lain yang diperoleh dari pengerebekan itu ada (satu) buah kacang pirek, 1 (satu) buah kotak rokok merk U BOLD berwarna hitam dan merah, 1 (satu) satu buah korek api mancis, serta 1 (satu) unit handphone lipat merk SAMSUNG warna hitam beserta simcarnya.*(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *