Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPERISTIWATERBARU

Satpol PP dan Damkar Pessel Tertipkan Aktivitas Galian C di Lengayang

193
×

Satpol PP dan Damkar Pessel Tertipkan Aktivitas Galian C di Lengayang

Sebarkan artikel ini

PAINAN, RELASIPUBLIK – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan, kembali menertibkan aktivitas galian C di Kecamatan Lengayang. Kegiatan tersebut diduga melanggar Perda 01 Tahun 2016 tentang Trantibum Pasal 20 huruf d.

“Benar, pelaku melakukan eksploitasi galian pada daerah aliran sungai (DAS) dan pantai yang dapat merusak tebing dan berpotensi menimbulkan kerusakan dalam skala yang lebih luas,” ujar Kasat Pol PP dan Damkar Pessel Dailipal pada wartawan di Painan, Kamis (22/8).

Ia menjelaskan, operasi saat itu merupakan tindak lanjut dari sosialisasi sebelumnya, dimana sejumlah petugas Pol PP telah melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan peringatan kepada pemilik galian C agar tidak melakukan aktivitas penyedotan pasir dan kerikil disepanjang aliran sungai Batang Lengayang dan Batang Meranti Lakitan Utara.

“Bahkan yang bersangkutan sudah menandatangani surat pernyataan secara tertulis dihadapan petugas. Namun, kenyataannya mereka masih melakukan kegiatan yang sama,” ucapnya.

Adapun alat yang disita petugas saat itu adalah, satu unit mesin dompeng, satu unit pompa hisap, kemudian karet poly sebanyak tiga set atas nama Mai (58) warga Talang TS Kambang, Kecamatan Lengayang. Sementara, di daratan Merantih Lakitan juga ditemukan satu unit mesin dompeng milik Arif (45). Namun, sudah tidak beroperasi lebih kurang selama tiga bulan.

“Seluruh barang bukti kami bawa ke Mako Pol PP Painan untuk diamankan. Selama giat dilapangan tidak ada perlawanan. Personil yang kami kerahkan saat itu sekitar 30 orang,” katanya lagi.

Dailipal menyarankan, bagi pemilik galian C di daerah itu sebaiknya melakukan pengurusan izin sesuai aturan yang berlaku di Pesisir Selatan. Jika tidak, lanjut dia, maka akan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar dan masyarakat.

“Ya, sebaiknya harus ada izin dulu dari dinas terkait. Pengurusannya sangat mudah. Jika tidak maka akan kami tindak tegas, tuturnya mengakhiri. (kis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *