Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERBARU

Plt Ketua Partai Berlambang Matahari Terbit Dilapor ke Polres Pessel

191
×

Plt Ketua Partai Berlambang Matahari Terbit Dilapor ke Polres Pessel

Sebarkan artikel ini

PESSEL, RELASIPUBLIK  – Ditipu oleh Ketua Plt DPD PAN, seorang mantan Anggota DPRD pessel Periode 2014-2019 melapor ke Polres Pessel. Benarkah?? berikut kisahnya .

Dugaan Penipuan yang dilakukan oleh Yul Afnedi Chaniago Plt Ketua DPD Partai Amanat Nasional yang bersimbolkan Matahari Terbit Kabupaten Pesisir Selatan dilaporkan ke polisi oleh Defri Joni Mantan Anggota Fraksi PAN Periode 2014-2019.

“Benar saya ditipu oleh Plt Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Pessel,” ujar Defri Joni. SE, mantan Anggota Fraksi PAN kepada Relasipublik.com, Minggu 1 September 2019 di Painan saat dikonfirmasi.

Lanjut Defri Joni menceritakan, dia mengakui telah dihubungi oleh Kasman Sofyan Wakil Sekretaris (Wasekjen) DPW PAN Propinsi Sumatera Barat sekitar bulan Nopember 2018 lalu dan dijanjikan untuk pimpinan DPRD Pessel Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Rasmil Murtada karena saudara Rasmil Murtada sering sakit, ucapnya.

“Sebagai kader partai pasti taat aturan, makanya saya datang ke Padang untuk melakukan pertemuan dengan Plt Ketua DPD PAN bersama Sofyan Kasman disalah satu hotel,” erang Defri Joni.

Dilanjutkan Defri Joni, sedang pembicaraan berlangsung ketika saya dijanjikan untuk menjabat sebagai pimpinan DPRD, saya diminta uang untuk biaya pengurusan. Setidaknya saya punya bukti transfer uang, baik melalui rekening maupun langsung, total uang secara rinci saya kantongi. Ada nilainya Rp 5 juta ke rekening Sofyan Kasman, Rp 20 juta kepada Yul Afnedi Chaniago, Rp 5 juta dan Rp10 juta melalui rekening anak dari Yul Afnedi Chaniago.

Sebelum masa jabatan saya berakhir periode 2014-2019 dan tidak terpilih sebagai anggota DPRD Periode 2019-2024, namun tidak ada jawabannya. Karena dari itulah saya melaporkan kepolisi pada tanggal 27 Agustus 2019, jelasnya.

Dikutip dari HARIANHALUAN.COM, Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Allan Budi Kusuma membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, pelaporan itu terkait dugaan kasus penipuan. Saat ini pihaknya sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi.

“Jika dalam proses pemeriksaan saksi kami menemukan sejumlah fakta perbuatan kejahatan, tentu bakal kami lanjutkan dengan proses pemanggilan terlapor untuk didengarkan keterangannya,” ujarnya.

Namun, ia belum bisa memastikan apakah Ketua DPD PAN Pesisir Selatan Yul Afnedi Chaniago bakal tersandung kasus penipuan seperti yang dilaporkan mantan Anggota DPRD Pessel Defri Joni. (WH.SH/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *