Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHNASIONALTERBARU

Miliki Empat Paket Sabu, Pemuda Puntun Diringkus Polresta Palangka Raya

117
×

Miliki Empat Paket Sabu, Pemuda Puntun Diringkus Polresta Palangka Raya

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, RELASIPUBLIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali meringkus seorang budak sabu di sebuah barak Jl. Riau Gang Sayur Kota Palangka Raya, Rabu (29/01/2020) sore.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H.,M.Hum melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya benar, pelaku seorang pria berinisial HY (23) warga Jl. Rindang Banua atau Komplek Puntun Kota Palangka Raya kita amankan kemarin sekitar pukul 15.30 WIB karena tertangkap tangan memiliki empat paket Narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram,” beber Kompol Wahyu di ruang kerjanya, Kamis (30/1/2020) siang.

Lebih Lanjut Wahyu mengatakan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 hingga seumur hidup,” pungkasnya. (bib/sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *