Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMANASIONALTERBARU

Lisda Hendrajoni Kritisi Keputusan Kemenag Tentang Pemutusan Keberangkatan CJH

172
×

Lisda Hendrajoni Kritisi Keputusan Kemenag Tentang Pemutusan Keberangkatan CJH

Sebarkan artikel ini

PESSEL,  RELASIPUBLIK – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi NasDem Lisda Hendrajoni lantang mengkritisi kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia, dimana langkah telah diambil dalam pemutusan sepihak pemberangkatan calon jemaah haji ( CJH) tahun 2020, ke tanah suci.

Dikatakan Lisda, kebijakan telah diambil pihak Kemenag itu adalah sepihak, tanpa ada rapat bersama komis VIII DPR RI. Padahal sesuai UU nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jelas bahwa pelaksanaan haji dan umrah tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah.

” Kita sangat menyangkan hal itu. Kita cukup memaklumi kondisi saat ini, namun harus sesuai aturan jika kebijakan tersebut akan diambil,” ungkap Lisda,Kamis (4/6).

Sebagai mana diketahui bersama bahwa Indonesia adalah salah satu negara terbesar muslim, apalagi jika nantihnya pihak kerajaan Arab Saudi memberikan izin untuk masuk ke Arab Saudi. Tentu saja hal itu menjadi langkah salah pemerintah dimana telah mengambil keputusan tanpa ada koordinasi dengan DPR RI.

Ini menyangkut ratusan ribu calon jemaah yang sudah membayar dan melunasi biaya keberangkatan. Seharusnya pihak Kemenag menyiapkan langkah – langkah kemungkinan jika pelaksanaan haji bisa dilaksanakan, dan bukan pembatalan sepihak saja.

” Kuota haji harus tetap ada, tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ucap politis Partai NasDem pusat itu.

Atas hal itu, Lisda sangat terkejut mendapat informasi dari media masa sudah ramai dengan pemberitaan tersebut. Padahal agenda rapat dengan Komisi VIII DPR RI dijadwalkan pada hari kamis 4 Juni 2020 mendatang, namun tiba – tiba pemerintah melalui Kemenag sudah mengeluatkan keputusan tidak ada kuota haji keberangkatan ke tanah suci.

Sekali lagi kata nya bahwa kebijakan tersebut telah menyalai Undang – Undang. Karena tanpa koordinasi dengan Komisi VIII DPR RI. Tekuk Lisda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *