Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Kasat Intelkam Polres Simeulue Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012

341
×

Kasat Intelkam Polres Simeulue Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012

Sebarkan artikel ini

SIMEULUE-ACEH, RELASIPUBLIK.- Kasat Intelkam Polres Simeulue Ipda Devi Iswandi Syahputra, S.H., mengadakan Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 Tentang Pengawasan Pengendalian Senjata Api Air Soft Gun dan Senapan Angin Untuk Olah Raga.

Sosialisasi ini dilatarbelakangi karena banyaknya penyalahgunaan airsoft gun maupun senapan angin dikalangan masyarakat untuk berburu satwa liar yang ada di pedalaman hutan Kabupaten Simeulue

Untuk itu sosialisasi ini tidak hanya diikuti para pemilik airsoft gun dan club menembak saja, melainkan juga diikuti para pedagang senjata airsoft gun dan beberapa ormas serta lembaga lainnya.

Sosialisasi dan pendataan ini juga dilakukan untuk mengantisipasi dan mengurangi terjadinya penyalahgunaan senjata airsoft gun maupun Senapan Angin.

Kasat Intelkam Ipda Devi Iswandi Syahputra, S.H., mengatakan : Senjata airsoft gun maupun Senapan Angin hanya digunakan untuk kepentingan olah raga seperti menembak reaksi.

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga menjelaskan secara detil

Dalam Pasal 4 ayat (1) dan (3), senapan angin (air rifle) termasuk ke dalam senjata api olahraga yang pemakaiannya hanya digunakan untuk menembak sasaran atau target.

Sedangkan dalam pasal 5 ayat (3), Senapan angin (air rifle) hanya dilakukan di lokasi pertandingan dan latihan.

Para pemilik airsoft gun harus memiliki surat izin dari Perbakin dan tidak boleh membawa airsoft gun saat bepergian, karena bagi anggota atau masyarakat yang memiliki airsoft gun maka unit airsoft gun nya itu sendiri harus digudangkan di clubnya masing-masing atau dititipkan di Polres Simeulue yang sudah memfasilitasi gudangnya melalui Sat Intelkam Unit Keamanan Bripka Roky Tambayong bagian Pengawasan Senjata.

“Saya berharap kedepannya masyarakat bisa mengetahui penggunaan senjata airsoft gun dan tidak menyalahgunakannya,” Pungkas Ipda Devi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *