Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Informasi Covid-19 Kabupaten Solok Kamis 30/7/2020 Kasus Konfirmasi Bertambah 1 Orang

198
×

Informasi Covid-19 Kabupaten Solok Kamis 30/7/2020 Kasus Konfirmasi Bertambah 1 Orang

Sebarkan artikel ini

AROSUKA, RELASIPUBLIK – Hari ini ada penambahan 1 orang kasus Konfirmasi berasal dari Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung. Merupakan Asparatur Sipil Negara di Pemerintahan Kota Solok.

Dengan demikian jumlah keseluruhan kasus Konfirmasi kita sebanyak 13 orang. Informasi ini disampaikan juru bicara Gugus tugas covid-19 Kab. Solok Syofiar Syam, S.Sos, M.Si, melalui pers Releasenya Kamis (30/7/2020).

PEMERIKSAAN SPESIMEN YANG TELAH DILAKUKAN,
Rapid Tes 86 orang
Swab Tes 2.200 orang dan sebanyak 1.684 berasal dari kegiatan POOL TEST Kabupaten Solok.

KETERANGAN KASUS KONFIRMASI,
Sampai sekarang Total Warga Kabupaten Solok yang KONFIRMASI COVID-19 sebanyak 13 (tiga belas) orang, yang terdiri dari KARANTINA MANDIRI sebanyak 2 (dua) orang, DIRAWAT sebanyak 1 (satu) orang, MENINGGAL sebanyak 3 (tiga) orang, SEMBUH sebanyak 7 (tujuh) orang, Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :

Kecamatan X Koto Singkarak (dari kegiatan Pool Tes),
1. Laki-laki, Umur 50 thn (pegawai Balitbu aripan), alamat Nagari Sumani ybs merupakan sampel dari Program Pool Test Kab. Solok, sering bepergian ke luar daerah dan untuk sekarang dilakukan KARANTINA MANDIRI.

Kecamatan X Koto Di atas,
1. Laki-laki, Umur 64 thn alamat Nagari Sulit Air, yang di rawat di ruang isolasi RSUD M. Natsir dari tgl 9 juli 2020 dan pada tgl 24 Juli 2020 ybs DIRAWAT DI Semen Padang Hospital.

Kecamatan Pantai Cermin,
1. Laki-laki, 77 thn Alamat Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, Ybs telah MENINGGAL dunia tgl 21 April 2020

Kecamatan Kubung,
1. Laki-laki, umur 69 thn alamat Nagari Koto Baru, MENINGGAL dunia di RSUD Arosuka (tgl 14 mei 2020)

2. Laki-laki, Umur 39 thn alamat Nagari Saok Laweh, ybs merupakan sampel swab massif ASN Kota Solok (ASN pada kantor Camat Tanjung Harapan Kota Solok). Tidak ada riwayat perjalanan ke luar daerah. Sekarang KARANTINA MANDIRI di rumah orang tua di Ampang Kualo Kota Solok.

Kecamatan Lembah Gumanti,
1. Perempuan, Umur 8 thn alamat Nagari salimpek, MENINGGAL pada tanggal 24 Juni 2020 jam 23.00 Wib. Pasien merupakan rujukan dari RSUD Arosuka tgl 22 juni 2020

PASIEN KONFIRMASI YANG SEMBUH :
1. Perempuan, 35 Th Alamat Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, kontak erat dg pasien Konfirmasi an. Syarifudin (Anak) dinyatakan sembuh tgl 10-5-2020 setelah dilakukan pemeriksaan Spesimen dengan hasil NEGATIF sebanyak 2 (dua) kali.

2. Laki-laki, 41 Thn alamat Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, Kontak erat dg Pasien Konfirmasi an. Syarufudin (menantu) dinyatakan sembuh tgl 10-5-2020 setelah dilakukan pemeriksSpesimen dengan hasil NEGATIF sebanyak 2 (dua) kali.

3. Laki-laki, 3 Thn Alamat Nagari surian Kecamatan Pantai Cermin, Kontak erat dg pasien Konfirmasi an. Syarifudin (cucu) dinyatakan sembuh tgl 10-5-2020 setelah dilakukan pemeriksSpesimen dengan hasil NEGATIF sebanyak 2 (dua) kali.

4. Perempuan, Umur 49 Thn alamat Nagari Bukit Kanduang Kecamatan X Koto Di atas, Riwayat perjalanan ke RSUD Padang panjang tgl 23 april 2020, dinyatakan sembuh setelah dilakukan pemeriksaan Spesimen dengan hasil NEGATIF sebanyak 2 (dua) kali (tgl 13 mei 2020 dan 22 mei 2020).

5. Laki-laki, Umur 44 thn alamat Nagari Koto baru, Ybs kontak erat dg kasus konfirmasi positif covid-19 Kota solok an.BAH, dinyatakan SEMBUH tgl 5 juni 2020 setelah dilakukapemeriksaan Spesimen dg hasil NEGATIF sebanyak 2 (dua) kali.

6. Perempuan, Umur 52 Thn Alamat Nagari Surian, Kontak erat dg Pasien Konfirmasi an.Syarifudin (Istri), dinyatakan sembuh tgl 9 juni 2020 setelah dilakukan pemeriksaan Spesimen dengan hasil NEGATIF sebanyak 2 (dua) kali.

7. Perempuan, Umur 88 thn alamat Nagari Sulit Air, kontak erat dgn pasien positif an. Desen, dinyatakan sembuh tgl 29 Juli 2020 setelah 2x pemeriksaan Spesimen dg Hasil NEGATIF ( 24 Juli & 27 Juli 2020).

Selanjutnya berdasarkan SURAT EDARAN BUPATI SOLOK Nomor : 451/169/Kesra – 2020, tentang Pelaksanaan SHALAT IDUL ADHA dan PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN TAHUN 1441 H/2020 M pada MASA TATANAN NORMAL BARU PRODUKTIF DAN AMAN COVID – 19 di Kabupaten Solok, dapat diuraikan sbb :

A.TAKBIRAN IDUL ADHA,
1. Takbiran Idul Adha dilaksanakan di Masjid/Mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan;
2. Takbiran Idul Adha 1441 H/2020 M tingkat Kabupaten Solok dilaksanakan di Masjid Agung Nurul Mukhlisin Islamic Centre Kabupaten Solok.

B. SHALAT IDUL ADHA,
1. Pelaksanaan shalat Idul Adha tahun 1441 H/2020 M dilaksanakan pada hari Jum‘at tanggal 31 Juli 2020;
2. Penyelenggaraan shalat Idul Adha tahun 1441 H/2020 M dapat dilaksanakan pada daerah yang dianggap aman dan boleh
diselenggarakan di masjid/mushalla dengan ketentuan sebagai berikut :
1) menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan.
2) melakukan pembersihan dan disenfeksi
3) membatasi jumlah pintu/jalur masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
4) menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk/keluar
5) menyediakan alat ukur suhu tubuh
6) menerapkan pembatasan jarak dengan tanda khusus minimal 1 meter
7) mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya
8) Tidak mengedarkan kotak infak dengan cara menggeser antar jama‘ah
9) Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha,

C. PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN,
1. Kegiatan Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2020 (setelah shalat Idul Adha) sampai dengan tanggal 3 Agustus 2020 (sebelum magrib)
2. Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
# Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi :
– pemotongan hewan kurban dilakukan di area penerapan jarak fisik;
– penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak berkurban;
– pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
– pendistribusian daging hewan kurban oleh panitia dan dijemput oleh yang berhak dengan wajib menggunakan masker;
# Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi :
– melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk
– panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang serta jeroan harus dibedakan
– setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan menggunakan sarung tangan selama di area penyembelihan
– penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer
– panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah
– panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
#. Penerapan kebersihan Peralatan penyelenggaraan pemotongan Hewan Kurban
3. Penyembelihan tidak diperbolehkan memotong hewan Betina Produktif.
Sebelum melakukan pemotongan (H-1) petugas memonitoring kesehatan ternak yang akan dipotong, untuk itu pengurus kurban diminta menghubungi petugas di Puskeswan Sumani, Muara Panas, Jawi-jawi dan Alahan Panjang.

Sumber Data :
DINAS KESEHATAN dan BAGIAN KESRA SETDA KABUPATEN *(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *