Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

IKA : Sampai Akhir Jabatannya, Irwan P Akan Saya Kejar

345
×

IKA : Sampai Akhir Jabatannya, Irwan P Akan Saya Kejar

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Sidang perdana gugatan perdata Irvan Khairul Ananda (IKA), mulai digelar di Pengadilan Negri (PN) Padang, Kamis (6/8/2020).

Sidang yang dimulai pukul 10.40 Wib tersebut, hanya berlangsung 8 menit, sekitar pukul 10.48 Wib sidang langsung ditutup.

Agenda sidang pertama sebenarnya pembacaan tuntutan Gugatan, Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Rugi sesuai pengajuan Gugatan Perdata Nomor 66/Pdt.G/2020/PN Pdg, antara Penggugat Irvan Khairul Ananda, yang didampingi Kuasa Hukumnya Wilson Saputra dan Rekan, dengan Tergugat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, diwakili Kuasa Hukumnya dari Biro Hukum Setdaprov. Sumbar.

Cepatnya persidangan karena kedua para pihak bersepakat, tidak perlu dibacakan sebab masing-masing pihak sudah menerima dan memegang teks gugatan.

“Gugatan saya tersebut tidak saja soal material tapi juga inmaterial, soal inmaterial inilah yang barangkali cukup penting dan urgen, betapa lama waktunya saya dianiaya Irwan, penganiayaan ini yang betul-betul saya gugat mati-matian,” kata Irvan ketika ditanya.

Ditambahkannya, gaji dan pensiun serta hak-hak lainnya hampir mencapai Rp.380 juta lebih,sejak Mei 2016 sampai saat ini, sudah hampit mencapai 5th.

Kata Irvan lagi, kemudian inmaterial yang ia kejar karena merasa
dirugian moralnya, sebab dituduh mencemarkan nama baik Irwan Prayitno, selama ini ditengah-tengah keluarga, masyarakat bernagari,bersuku dan berkampung, setara Rp 100Milyar.

‘Pokoknya digugat dan dikejar dulu perbuatannya Irwan P melawan hukum vide pasal 1365 KUHPerdata,
Inshaa Allah sampai akhir hayat Irwan P di Pemdaprov Sumbar” ucap IKA lagi.

Ketika ditanya, kenapa sampai akhir hayat, kuasa hukumnya menjelaskan, setelah menyusun kalender sidang tentang gugatan ini, sidang akan berakhir sampai pembacaa putusan,12 November 2020 akan datang, berarti kepemimpinan Irwan Prayitno menjadi Gubernur Sumbar di periode ke ll berakhir.

“Setelah kami menyusun kalender persidangan, kemungkinan besar putusan akan dibacakan sekitar 12 November mendatang, berarti hayat pak IP berakhir sebagai gubernur Sumbar, itu maksud pak IKA,” terang kuasa hukum mengakhiri.(nov/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *