Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPOLITIKTERBARU

Factor 5C Dalam Menilai Calon Bupati Tanah Datar Periode 2020 – 2025

201
×

Factor 5C Dalam Menilai Calon Bupati Tanah Datar Periode 2020 – 2025

Sebarkan artikel ini

TANAH, RELASIPUBLIK –  Mencermati Calon Bupati Kabupaten Tanah Datar dengan diskusi panjang dengan Dt.Basrizal ketua 1 Bakorkan ( Badan koordinasi kerapatan Adat Nagari) Sumbar. Basrizal berpendapat,” Seorang calon bupati harus memenuhi faktor 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral )

Seperti yang Di sampaikan kepada awak media ketika temu ramah di Pagaruyung tanggal 2 Juli 2020. “Masyarakat harus melakukan evaluasi kepada pejabat yang lama yang diberi mandat 5 tahun yang lalu. Apakah mereka dinilai berhasil atau tidak ? Jika mereka berhasil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka terbuka kemungkinan untuk mereka dicalonkan dan dipilih oleh masyarakat Kendall, ” jelasnya.

” Sebalikanya kalau partai politik atau masyarakat menilai yang bersangkutan gagal melaksanakan amanah maka yang bersangkutan pasti kehilangan kesempatan dan terbuka peluang kepada tokoh baru untuk dipilih menjadi kepala daerah yang baru,” jelasnya lagi

” Dalam segi karakter, Masyarakat Tanah datar memberikan suara kepada salah seorang putera terbaik Tanah datar dengan ketegasan terbaik untuk mengelola kabupaten selama 2020/2025 dengam harapan menemukan kehidupan yang lebih baik dimasa yang akan datang, ” tambahnya lagi.

Capacity atau kemampuan pemimpin periode 2020 – 2025 mendatang,kita harus memilih pemimpin Tanah datar yang tangguh, cerdas,dan berwawasan yang bermutu tinggi. Artinya kemampuan seseorang untuk menunaikan kewajibannya dalam hal ini mengemban amanah untuk memimpin Tanah Datar.

Momentum pilkada pasti digunakan secara maksimal untuk mengevaluasi yang yang lama,kalau yang lama berhasil dinilai menjalankan pemerintahan dengan baik, melaksanakan pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka peluang yang lama dipilih kembali semakin besar,” paparnya.

” kalau misalnya tidak, maka dicari figur yang baru yaitu figur yang diyakini memiliki kapasitas yang cukup ilmu, pengalaman lidership dalam majement yang mumpuni, di tambah dengan persyaratan-persyaratan teknis untuk memenangkan kompentensi pilkada,”.

Capital atau besarnya modal yang dikeluarkan untuk menduduki jabatan akan menentukan arah kebijakan pemerintahan yang akan diambil. Untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan. Apakah kebijakan yang diambil akan menguntungkan rakyat banyak dan Negara? Yang jelas pasti menguntungkan dirinya dan kelompoknya.

Condition atau Kondisi saat sekarang ini yang mengalami perubahan sangat cepat, Tanah datar membutuhkan pemimpin yang cerdas yang mau memimpin Negeri ini,memikirkan rakyatnya memakmurkan rakyatnya tidak hanya memikirkan nasibnya sendiri.

Tanah datar bakal ketinggalan oleh pesatnya kemajuan teknologi canggih pada saat ini,pemimpin yang handal bukan sehat ekonominya saja melainkan memikirkan bagaimana semestinya Tanah datar bisa lebih maju untuk kedepannya nya contohnya Di bidang pendidikan mulai dari pendidikan dasar sampai ke jenjang yang lebih tinggi,” paparnya.

” Terakhir adalah Collateral jaminan. Sejauh mana calon menjamin kondisi Tanah datar menjadi lebih baik. Jaminan tidak harus berupa harta kekayaan namun juga berupa visi dan misi serta komitmen dalam menjalankan roda pemerintahan nanti.”

“Kalau untuk Tanah datar secara prinsip, tentu sama dengan daerah-daerah lain. Seorang pemimpin hendaknya bisa menjamin depat mengajak semua orang untuk bergerak memperbaiki kesejahteraan,supaya kesejahteraan meningkat di dalam ukuran -ukuran yang bersifat umum.Colon bupati kita harus bisa menjamin indek pembangunan mengalami kenaikan contohnya, apakah pendidikan masyarakat makin baik? pendapatan kesejahteraannya makin baik ? pemimpin seperti itu yang kita cari, “.

” Kita harus memahami bahwa kepala daerah itu adalah pejabat politik bersama – sama dengan DPRD juga adalah pejabat politik membuat kebijakan politik.kebijakan politik itu akhirnya keluar dalam bentuk peraturan daerah yang bersifat rutin misalnya kebijakan politik mengenai APBD, ”

” APBD adalah kebijakan politik,pendapatan daerah alokasi belanja daerah untuk membiayai program kegiatan pemerintah dengan adanya program pembiayaan, maka bupati sebagai pemerintah harus bisa menjamin mampu menggerakkan seluruh OPD organisasi perangkat daerah untuk bekerja melaksanakan kebijakan program sesuai dengan ketersediaan sumber daya , dan menjamin proses pembangunan, dan sebagainya berjalan dengan baik ,” jelasnya lagi.

Dt Basrizal berharap bahwa ” pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan lebih kurang dua bulan lagi, hal itu ditunggu masyarakat akan segera terlaksana secara serentak, Saya berharap betul betul pilkada yang berkompetensi,” tutupnya.
***Maizetrimal****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *