Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

DPRD Ingatkan, Pilih Direksi Bank Nagari Sesuai Aturan

156
×

DPRD Ingatkan, Pilih Direksi Bank Nagari Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Rencana pelaksanaan RUPS Luas Biasa (LB) Bank Nagari yang akan dilaksanakan Jumat, (27/3/2020) di salah satu hotel di Padang, menjadi perhatian DPRD Sumbar.

Pasalnya agenda yang akan dilaksanakan dalam RUPS LB itu salah satunya memilih dan mengakat Direksi Bank Nagari, dimana agenda ini dinilai janggal karena seleksi pemilihan yang dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tidak sah, karena dinilai tak sesuai aturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Indra Dt Rajo Lelo, Selasa (24/3/2020) di DPRD Sumbar.

Supardi menyampaikan pada sejumlah wartawan, kalau seleksi direksi yang dilakukan sebelumnya sudah dinyatakan tak sah. Hal ini diketahui berdasarkan surat dari OJK pusat yang diterimanya.

“Lalu informasinya Jumat ada RUPS LB salah satu agendanya pemilik dan pengangkatan direksi. Ini yang aneh, kok tiba-tiba saja dipilih dan diangkat. Kapan seleksinya? Kalau seleksi sebelumnya kita mengetahui tak sah,” katanya.

Supardi menegaskan, kalau DPRD Sumbar tak ada kepentingan dalam pemilihan direksi ini. Namun dewan akan melakukan pengawasan sesuai dengan tugasnya. Pasalnya bank Nagari adalah BUMD.

“Ada uang rakyat disana. Yakni APBD yang masuk dalam penyertaan modal. Kita harus melakukan pengawasan. Jangan sampai ketika ada permainan dalam pemilihan direksi, bank ini bankrut dan tentunya uang rakyat juga yang hilang,” katanya.

Supardi menyampaikan jika pemilihan direksi tak dilakukan dengan benar, tentu akan menimbulkan riak di tengah masyarakat.

Kepercayaan masyarakat bisa hilang. Dan berujung pada kebangkrutan Bank Nagari. Untuk itu, secara kelembagaan DPRD minta pada pemegang saham yakni kepala daerah untuk bisa memperhatikan aturan yang ada,karena undang-undang terkait BUMD jelas.

“Jalani saja aturan yang ada. Jangan keluar dan melenceng dari aturan tersebut. Kita maunya pemilihan direksi dilakukan dengan profesional sehingga bank nagari ini bisa maju dan memberikan dampak positif pada masyarakat Sumbar. Jangan mementingkan kelompok,” katanya

Supardi juga menegaskan, proses pengangkatan direksi tidak sesuai undang-undang, ataupun peraturan lain, akan berimbas pada jalur hukum, kareana bisa kasi transaksi yang dilakukan juga tidak sah, atau ilegal.(nov-fwp sb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *