Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAH

Batas Provinsi Sumbar-Riau Landai

273
×

Batas Provinsi Sumbar-Riau Landai

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, RELASIPUBLIK—-Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri memastikan soal tapal batas Sumbar-Riau tidak ada masalah apalagi konflik, alias landai.

“Soal batas Sumbar-Riau sejak dulu sampai saat ini tidak ada masalah. Pengelolaan batas menerapkan kerjasama antara dua provinsi,”ujar Syamsul Bahri, Rabu 8/7 di Auditroium Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru.

Permendagri nomo 44 2013 batas Sumbar -Riau final dengan pilar batas 331 pilar.

“Pembahasan batas Riau dan Sumbar prosesnya sangat cepat, beda membahas batas Riau dengan Sunut butuh 34 tahun membahasnya,”ujar Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Riau Sudarman.

Sudarman pun menyebut Kok parak babintalak kok sawah bapamantang, ini makna penting sebuah batas di Sumbar dan Riau untuk melegalkan hak kepemilikan.

“Riau dengan Sumbar tidak ada masalah. Lalu kalau ada isu caplok batas itu hanya isu dan bisa diselesaikan oleh pemerintahan kabuapaten yang berbatas dengan kabupaten di Sumbar,”ujarnya

Pembahasan batas daerah menjadi topik study coperative Komisi I DPRD Sumbar ke Pemprov Riau dengan melibatkan mita kerja termasuk Komisi Informasi Sumbar.

“Hari ini bertemu dengan Pemprov untuk menarik bulir-bulir kedepan dalam penguatan pengelolaan batas Sumbar-Riau mulai sosialisasi Permendagri 44 tahun 2013 termasuk soal
Penanganan bencana alam di daerah batas,”ujar Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas.

Kabiro Pemerintahan Sudarman menegaskan harus ada pola bersama sosialisasi Pemendagri Batas Sumbar Riau termasuk biaya bersama membangun pilar batas yang masih banyak kurangnya. Ada beberpa kabupaten di Riau berbatas dengan Riau, Kampar, Rokan Hulu dan Kuantan Singingi.

“Pilar batasnya harus ada renovasi dan buat baru, pada 2916 dan 2017 pilar dibangun lebih 30 selama dua tahun,”ujarnya.

Sementara Kepala PMD Sumbar Syafrizal menilai ada semangat serumpun sehingga konflik batas Sumbar-Riau tidak pernah terjadi.

“Hadir bersama DPRD di sini tidak soal mengukur batas tapi memantapkan pola pemberdayaan masyarakat di tapal batas,”ujar Syafrizal.

Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska menegaskan soal pengelolaan batas daerah prinsip keterbukaan informasi publik harus menjadi bagian penting.

“Ketika dua batas daerah kebijakan melibatkan masyarakat luas, penting Pemprov Sumbar dan Riau untuk memahami keterbukaan informasi publik. Termasuk soal sosialisasi jangan sampai ada yang ditutupi kepada publik. Soal batas daerah jika terbuka pasti damai, tapi kalau ada kepentingan tertentu terselip maka batas daerah memicu ‘bom waktu’,”ujar Nofal didampingi Arif Yumardi. (rilis: ppid-kisb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *