Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

33 unit Rumah Gadang di Solsel Direvitalisasi

240
×

33 unit Rumah Gadang di Solsel Direvitalisasi

Sebarkan artikel ini

SOLOK SELATAN, RELASIPUBLIK — PTWMK Jangan main-main soal revitalisasi 33 unit rumah gadang di Solsel. Permasalahan iniĀ  wajib diselesaikan dengan masyarakat.

Demikian ditegaskan oleh Kasi Pelaksanaan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar, Gatot Joko Sungkowo saat jumpa Pers, di Wisma Umikalsum, Kamis (02/07).

“Pertengahan Juli 2020 ini meski harus selesai permasalahanya, jika tidak, besar kemungkinan anggarannya akan ditarik Pemerintah Pusat,” terangnya .

Jangan sampai proyek terbengkalai dan tidak selesai dilaksanakan pihak kontraktor. Oleh sebab itu, seluruh permasalahan dilapangan harus ada solusi dengan cepat, ujarnya.

“Kita tegaskan, jangan sampai bermain-main dalam peningkatan progres volume kegiatan revitalisasi dengan anggaran sekitar Rp68 miliar,” tuturnya.

Dia menegaskan lagi, seleuruh permasalahan harus selesai, baik masalah pembebasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Medan Nan Bapaneh di Kawasan SRG. Termasuk masalah kayu tidak spesifikasi, serta meaterial lainnya.

“Saya tidak ingin pekerjaan restorasi ini tidak selesai. Sebab nantinya akan jadi duta wisata di Sumbar,” terangnya.

Masalah kayu harus mengacu standar kayu yang layak. Kontraktor dinilai kurang berkoordinasi dengan masyarakat kaum melalui sosialisasi, sehingga terjadi polemik kecil yang semestinya tidak terjadi, malahan meruyak.

Dia menekankan, target dan progres harus dipacu. Jangan lalai dalam kegiatan, segera selesaikan hambatannya.

“Soal kendala pengerjaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Medan Nan Bapaneh harus tuntas. Jangan diam,” paparnya.

Asisten III Pemkab Solok Selatan, Hamdani menjelaskan, Pemkab Solsel mendukung percepatan pembangunan sangat ditunggu, dengan catatan berkualitas dan bermutu tinggi. Sesuai yang tertera dalam perjanjian kerja revitalisasi rumah gadang.

Memecahkan permasalahan dan hambatan yang terjadi selama ini.
Persoalan ini hendaknya menjadi pelajaran dalam pelaksaan restorasi 33 unit rumah gadang.

Agar tidak terkendala dan dapat diselesaikan dalam waktu yang sudah ditetapkan dalam kontrak dengan pihak perusahaan pemenang tender.

Terpisah, Pimpinan PT Wisana Matra Karya (PT WMK),Miko, berdalih, aset Pemkab bukan tanggung jawab dia merobohkan. Dia mengatakan ada telepon dari Kejaksaan, jangan dirobohkan. Ada surat izin penghapusan aset.

Banyak hal yang membuat pengerjaan terlambat kegiatannya. Koordinasi dilapangam akan ditingkatkan lagi, sehingga target penyelesaian revitalisasi sesuai dengan yang terkontrak.

Warga pemilik Rumah Gadang yang diwakili oleh ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Baru meminta tim dan pengawas serta pemerintah daerah turun kelapangan, tim Satuan Kerja (Saker) Sumbar tidak hanya mendengarkan laporan begitu saja dari masyarakat, tim yang dipimpin oleh Kasi Pelaksanaan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar, Gatot Joko Sungkowo, didampingi kepala Saker Suherman pun mengabulkan permintaan perwakilan warga tersebut. Helfi yulinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *