Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

2 Tahun Jadi DPO, Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur, Akhirnya Berhasil Diamankan SatReskrim Polres Simeulue

477
×

2 Tahun Jadi DPO, Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur, Akhirnya Berhasil Diamankan SatReskrim Polres Simeulue

Sebarkan artikel ini

SIMEULUE ACEH- ACEH, RELASIPUBLIK.- Team Elang Resmob Reskrim Polres Simeulue berhasil mengamankan Tersangka Pencabulan Anak dibawah umur Inisial (WS) 27 Tahun, Warga Desa Trans Maranti, Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue, pada jum’at (10/7) di Desa Bunga Kecamatan Salang. Sabtu. (10/07/2020).

Saat dikonfirmasi Relasipublik, Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPDA Muhammad Rizal, SE, SH membenarkan hal tersebut.

“Iya Benar Kita telah menangkap satu orang Tersangka DPO Pencabulan anak dibawah umur,” Kata Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat Reskrim, pada tanggal 22 juni 2018, korban, sebut saja Mawar (16) nama samaran, datang ke Mapolres Simeulue untuk melaporkan tersangka inisial (WS) yang sudah melakukan pencabulan terhadap dirinya. lalu, berdasarkan laporan polisi tersebut, Unit PPA yang di pimpin Bripka Wardika langsung mendatangi rumah tersangka (WS) di Desa Trans Meranti Kecematan Teupah Selatan, akan tetapi tersangka tidak berada dirumah melainkan sudah melari diri ke daratan.

Setelah beberapa hari melakukan pencarian dan tidak menemukan tersangka, akhirnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Simeulue mengeluarkan surat DPO dengan Nomor : DPO/01/VIII/RES. 1. 24/2018/Reskrim tanggal 20 Agustus 2018,” Jelas Kasat Reskrim Polres Simeulue.

Setelah beberapa tahun menjadi DPO, Pada hari jumat tanggal 10 juli 2020 Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Simeulue mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka telah kembali ke Kabupaten Simeulue. Lalu Team Elang Resmob Reskrim Simeulue yang di Pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPDA Muhammad Rizal, S.E., S.H, bergerak cepat ketempat kediaman pelaku di Desa Bunga Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue.

Setelah tiba di tempat tersebut, Tim Elang Resmob Reskrim Polres Simeulue melihat pelaku sedang berada di dalam rumah, lalu Tim Elang langsung melakukan penangkapan tersangka, lalu membawa tersangka ke Mapolres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Hardani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *