Paul Lionel La Fontaine, WNA dari Australia merasa sedih melihat anak anak lain bisa bermain dengan ayahnya, sedangkan dirinya tidak bisa melakukan itu karena mantan istrinya melarang dan memproteksi untuk berhubungan dengan anak kembarnya, walau Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar sudah jelas mengenai hak asuh bersama.
SIDOARJO, RELASI PUBLIK—Sebuah harapan bijak disampaikan Evi Susanti,SH, MH pengacara Paul Lionel La Fontaine warga negara asing (WNA) dari Australia, terkait perselisihan dengan mantan istrinya AVP dalam putusan Pengadilan Denpasar mengenai hak asuh dan pengawasan anak kembar mereka yang bisa dilakukan bersama.
“Jadi, jadi kedua pihak harus hormat dan melaksanakan putusan pengadilan tersebut, dan masing-masing pihak bisa menahan emosi dan kedua belah pihak patuh sekaligus melaksanakan putusan Pengadilan Denpasar berkenaan dengan Hak Asuh Anak,” kata Evi Susanti pengacara wanita senior dari kota Sidoarjo saat dihubungi awak media melalui sambungan Whatappsnya, Senin, 11 September 2023.
Evi yang juga Sekretaris IKADIN Sidoarjo ini berharap ada win win solusion dan mereka sebagai orang tua hendaknya lebih mengedepankan kepentingan anak-anak untuk bertumbuh kembang bersama pengasuhan dan pengawasan kedua orang tuanya.
“Dalam putusan Pengadilan Denpasar sudah jelas bahwa hak asuh dan pengawasan anak kembar tersebut bisa dilakukan bersama, jadi kedua pihak harus hormat dan melaksanakan putusan pengadilan tersebut,” kata Evi.
Sementara itu Paul Lionel La Fontaine, klien dari Evi Susanti, dalam keterangan tertulisnya menceritakan bahwa peristiwa perceraian itu terjadi pada tahun 2021 di Denpasar Bali. Paul dan mantan istrinya AVP mempunyai anak kembar, inisial ILF dan SLF dari hasil pernikahannya sejak tahun 2014.
Cerita pilu seorang ayah yang merindukan kehadiran dua anaknya mulai dialami saat proses perceraian sampai keluarnya putusan Pengadilan Denpasar No.790/PDT G/2020/PN DPS dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Denpasar No.91/PDT/2021/PT DPS mengenai hak asuh dan pengawasan bersama kedua anak tersebut dilakukan bersama-sama oleh kedua pihak Paul Lionel La Fontaine dan mantan istrinya AVP.
Fakta menyatakan lain, sesuai informasi Paul selama setahun ini, mantan istrinya AVP melarang dirinya untuk menemui anaknya, hingga saat kedua anak kembarnya merayakan ulang tahun yang ke 5 pada tanggal 10 September 2023.
“Sebagai ayah kandung mereka, saya harus diberikan akses untuk bertemu dengan anak-anak. Saya khawatir bagaimana mereka diperlakukan karena mereka adalah gadis kecil yang tidak bersalah, terlalu muda untuk mengetahui kebenaran penderitaan mereka dan pelanggaran hak-hak mereka,” kata Paul.
Paul menambahkan pada tanggal 16 September 2023 ini akan merayakan ulang tahun kedua anak kembar tersebut dan berharap kedua anak tersebut bisa hadir dan memeluknya.
“Saya memohon pada mantan istri AVP untuk membawa kedua anak tersebut merayakan ultahnya bersama saya, saya sangat merindukan kedua anak tersebut dan secara aturan perwalian tidak ada yang saya langgar,” harapnya.
Lanjut Paul, saat dirinya berjalan jalan di Pantai Bali, ia merasa sedih melihat anak anak lain bisa bermain dengan ayahnya, sedangkan dirinya tidak bisa melakukan itu karena mantan istrinya melarang dan memproteksi untuk berhubungan dengan anak kembarnya, walau Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar sudah jelas mengenai hak asuh bersama dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah menginformasikan mantan istrinya tentang hak hak anak. (RH/Anto)