PASAMAN, RELASI PUBLIK – Hari kedua pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah yang dilakukan Anggota (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Khairuddin Simanjuntak digelar di Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman, Minggu (26/11/2023).
Masyarakat setempat beramai-ramai ingin mendengarkan materi dari Perda tersebut dari Khairuddin Simanjuntak.
Khairuddin Simanjuntak menyampaikan, tujuan Sosialisasi ini diadakan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan Kualitas Lingkungan, memfasilitasi pemerintah Kabupaten/kota dalam hal pengelolaan sampah serta menjadikan sampah manjadi sumber daya.
Dalam acara sosialisasi yang digelar di Kecamatan Panti tersebut, masyarakat setempat sangat antusias dan semangat di acara tersebut.
Kegiatan tersebut dihadiri camat Bonjol, Wali Nagari se Kecamatan Bonjol, para ninik mamak, tokoh masyarakat serta tamu undangan yang hadir.
“Pentingnya Perda pengelolaan sampah ini berdampak pada ekonomi masyarakat Sumbar dan berdampak untuk kesehatan Masyarakat sekitar.
Khairuddin Simanjuntak juga menyampaikan, sudah hampir disetiap nagari di Pasaman saya Perda ini disosialisasikan.
“Perda ini selain berdampak untuk lingkungan, juga bisa mengolah sampah menjadi sesuatu yang berguna,” katanya.
Juntak juga mengajak wali Nagari dan tokoh tokoh masyarakat untuk terus mengembangkan pengelolaan sampah agar bisa mangasilkan uang. (Rilis)