TOMOHON.RELASIPUBLIK.COM – Walikota Caroll J.A. Senduk Kamis (24/6) bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP), menyerahan daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP) dan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Kota Tomohon tahun 2021.
Ini juga dirangkaikan dengan gebyar pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB–P2).
Kesempatan itu Walikota dan Wakil Walikota Wenny Lumentut juga langsung melakukan pembayaran PBB P2 bersama sejumlah pejabat Pemkot.
Walikota meminta kepada para Lurah untuk segera menyampaikan SPPT ini kepada masyarakat wajib pajak, ungkap Senduk.
Begitu juga ungkap Senduk, menghimbau bagi wajiba pajak agar melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo pada 31 Oktober mendatang, ungkapnya.
“Perlu diketahui bahwa masa jatuh tempo pajak bumi dan bangunan tahun ini adalah 31 oktober 2021”, jelas Walikota Senduk.//
Baden.S