TOMOHON.RELASIPUBLIK.COM – Wakil Walikota Wenny Lumentut Senin (19/7) menegaskan, pihak-pihak terkait dengan adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang wajib diselesaikan agar proaktif dan kooperatif sesuai dengan arahan BPK.
Menurut Lumentut, ini bagian tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan sehingga penting diingatkan.
Apalagi saat Wakil Walikota Tomohon mengikuti kegiatan penutupan pemantauan tindak lanjut dan pemantauan kerugian daerah semester I tahun 2021 melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulut hal ini perlu diingatkan.
Kegiatan ini dipimpin Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Bapak Karyadi.
Sebab proses penyelesaian kerugian daerah pada tahun anggaran sebelumnya segera di tindak lanjuti.
Seperti halnya di tahun 2020 terdapat 15 temuan yang terpantau BPK dan telah ditindaklanjuti sebanyak 11 dengan presentase 77,90%.
Selanjutnya untuk target solusi penyelesaian kerugian daerah dapat ditempuh melalui monitoring setiap 2 minggu, setiap minggu 5 hari kerja dan akan dipetakan pihak yang bertanggungjawab ASN aktif, ASN tidak Aktif/pensiun/keluar, pihak ketiga yang masih mendapatkan pekerjaan dari Pemda (Potong Tagihan) dan yang sudah tidak aktif (persuasif/APH) mengaktifkan Majelis TPTGR, membuat MoU dgn APH dengan target penyelesaian 2019-2020 > 100%,target penyelesaian dibawah 2019 75%.//
Baden