Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMATERBARU

Wakil Ketua DPRD Sumenep, H Dulsiam Serap Aspirasi Masyarakat Kepulauan

20
×

Wakil Ketua DPRD Sumenep, H Dulsiam Serap Aspirasi Masyarakat Kepulauan

Sebarkan artikel ini

Sumenep – Wakil ketua DPRD Sumenep, H. Dul Siam, S.Ag.,M.Pd, ( Fraksi PKB ) berinteraksi langsung dengan warga di daerah pemilihan Dapil VII, Khususnya di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, untuk mendengar aspirasi Masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 9 sampai tanggal 16 di Kecamatan Sapeken tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, agama, dan berbagai unsur masyarakat lainnya. Kegiatan menyerap aspirasi kebutuhan masyarakat di Dapil VII ini terkait berbagai aspek seperti seperti keamanan, pelayanan publik, dan permasalahan sosial.

Dalam sambutannya,Wakil Ketua DPRD Sumenep, H Dulsiam, S.Ag, .M.Pd menyatakan bahwa, tujuan reses ini untuk menampung aspirasi masyarakat mengenai pembangunan insfrastruktur seperti jalan serta kebutuhan fasilitas umum lainnya yang dapat memperkuat ekonomi kerakyatan seperti UMKM, Sehingga DPRD akan menyampaikan kepada pemerintah daerah terkait tindak lanjut dan pengawasannya.

” Setelah menerima aspirasi ini, Kami akan mendukung dan mengawasi apa yang menjadi keluhan masyarakat dan kami akan menyampaikannya kepada pemerintah daerah.Kami juga mendorong sinergi antara masyarakat, aparat, dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera,” Ucapnya.

Menurutnya, Reses ini membahas program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat, serta memberikan informasi terkait kebijakan publik yang berlaku. Selanjutnya, Setelah reses berakhir hasilnya akan dilaporkan dalam rapat paripurna atau forum yang sesuai, untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.

” Aktivitas reses ini bertujuan agar Masyarakat dapat memantau kemajuan atau perkembangan program dapil masing masing, Sehingga hasil reses tercapai sesuai kebutuhan masyarakat,” Tuturnya.

Ia menambahkan, Dalam kegiatas reses ini masyarakat memiliki hak atau kesempatan menyampaikan aspirasi kebutuhan atau keluhan dan usulan terkait pembangunan daerah, sehingga
selama masa reses anggota DPRD wajib turun ke daerah pemilihan untuk bertemu masyarakat untuk mendengar keluhan dan berbagai isu lainnya sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga negara.

” Peaksanaan rese diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018. Maka dari itu, Masyarakat berhak mengawasi apakah anggota DPRD benar-benar melaksanakan tugas resesnya, sehingga anggota DPRD Aakan menyampaikan aspirasinya
ke dalam pembahasan kebijakan daerah ( Paripurna ) agar dana reses digunakan dengan tepat,” Pungkasnya. (@Noung daeng ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *