Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHSENI & BUDAYATERBARU

Wagub Nasrul Abit : Perda Nagari Diharapkan Mampu Mengurangi Permasalahan Adat 

120
×

Wagub Nasrul Abit : Perda Nagari Diharapkan Mampu Mengurangi Permasalahan Adat 

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit saat membuka sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari, saat acara sosialisasi di Hotel Pangeran Beach, Senin (24/9/2018).

Wagub Sumbar Nasrul Abit mengatakan, dengan lahirnya Perda Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari diharapkan mampu mengurangi jumlah permasalahan adat yang dibawa ke ranah pidana.

“Contohnya, persoalan perdata seperti sako dan pusako. Itu mampu diselesaikan dahulu pada tingkat nagari. Sehingga, tidak perlu dibawa ke pengadilan umum,” ujatnya

Disebutkanya, adanya perda nagari ini dapat membantu pengadilan umum dalam menyelesaikan persoalan di nagari, karena tidak semua ketua maupun hakim yang ada di pengadilan umum mengetahui adat dan isitiadat di Sumbar.

“Jadi, adanya perda nagari ini. Persoalan di nagari dapat diselesaikan oleh perangkat-perangkat yang berada di nagari. Salahsatunya melalui pengadilan adat yang telah dituangkan dalam perda nagari. Sehingga, tuntaskan masalah itu secara musyawarah dan kekeluargaan,” katanya.

Sebaliknya, kata Nasrul Abit, pengadilan nagari tak boleh juga mengurusi masalah pidana, karena kewenangan itu ada di penegak hukum.

Untuk itu, katanya dengan lahirnya perda nagari ini, Nasrul Abit meminta perangkat nagari profesional dalam menggelola nagari.

“Kita mengimbau bupati supaya segera mengeluarkan peraturan turunan dari perda nagari ini, jika ada hal yang perlu diatur secara detil sesuai dengan keberadaan nagari masing-masing. Untuk itu, tindak lanjutnya ini mesti ada payung hukumnya disetiap kabupaten. Maka, hal ini mesti dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan seluruh stakeholder, diantaranya ninik mamak, cadiak pandai dan alim ulama. Selesai nanti perda ini di kabupaten sehingga dapat di impelementasikan,” harap Nasrul Abit. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *