PADANG, RELASI PUBLIK – Isu ini telah jadi pembicaraan publik di dimana-mana, termasuk di kalangan dan elita pasangan calon Pilkada Kota Parang.
Mengapa tidak, isu didapat relawan dari Padangan Calon (Paslon) Fadly Amran – Maigus Nasir itu, terkait survei yang diduga mengarah pada satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Kota Padang.
Cara atau modus ity telah menimbulkan kekhawatiran yang mendalam di kalangan publik, terutama di antara penerima Program Keluarga Harapan (PKH), bahkan kalangan pro demokrasi di Kota Padang mengecam cara berkontestasi seperti itu.
Isu itu, informasi yang berkembang, bahwa pendamping PKH diduga dikerahkan untuk melakukan evaluasi dengan menitipkan pertanyaan yang mengarah untuk memilih salah satu pasangan calon (Paslon) Wali kota Padang nantinya.
“Sebagai bagian dari evaluasi penerima PKH, diduga Pendamping PKH menakut-nakuti penerima manfaat jika tak pilih calon incumbent, penerima PKH diganti”, narasi tersebut kita dapat dari relawan kami yang tersebar di 11 kecamatan di Kota Padang,”ujar Kevin Philip Juru Bicara Fadly Amran – Maigus Nasir, Rabu 28/8-2024 malam.
Jika benar, bahwa pendamping PKH menggunakan posisinya untuk menekan penerima manfaat agar memilih calon tertentu, hal ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip demokrasi.
Demokrasi yang sehat kata Kevin memerlukan kompetisi yang adil, di mana setiap pemilih dapat menentukan pilihannya tanpa adanya tekanan atau ancaman.
“Jika praktek intimidasi seperti ini terjadi, maka hal itu merusak esensi dari proses demokrasi yang adil dan beradab,” ujarnya.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program nasional yang bertujuan untuk memberikan dukungan sosial kepada keluarga miskin.
Dana PKH berasal dari pemerintah pusat, dan pengelolaannya seharusnya netral dari kepentingan politik lokal.
“Dengan memanfaatkan posisi ini untuk mempengaruhi pemilih, tidak hanya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, tetapi juga menodai citra dan keberpihakan program sosial itu sendiri,”ujar Kevin.
Pernyataan dari juru bicara Fadly Amran – Maigus Nasir yang menanggapi situasi ini dengan serius, serta upaya tim hukum mereka untuk mengumpulkan bukti dan segera melaporkan ke Bawaslu atau aparat penegak hukum, menunjukkan langkah proaktif untuk menangani masalah ini secara hukum.
Kalangan pro demokrasi dan civil society mengapresiasi cara kerja tin dari Fadly Amran.
Dan ini pas untuk memastikan bahwa hak konstitusi warga negara tidak terlanggar dan Pilkada mestinya berlangsung dalam suasana yang adil.
Menurut Kevin, pola mengarahkan pemilih dengan mengintimidasi seperti itu sangat mengganggu kebebasan masyarakat dalam memilih pemimpin idamannya bahkan telah membahayakan konstitusi juga.
“Pola tersebut kalau benar terjadi telah merusak tatanan demokrasi bermartabat dan badunsanak di Pilkada Padang 2024,dan siapa saja mengintimidasi kemerdekaan pemilih bisa dipidana, menggunakan fasilitas negara saja calon bisa dipenjara,”ujar Kevin.
Jubir Fadly Amran – Maigus ini ajak semua warga Padang untuk menjaga integritas proses demokrasi.
“Pilkada seharusnya menjadi ajang untuk menentukan pemimpin yang benar-benar bisa membawa kemajuan bagi daerah, bukan tempat di mana manipulasi dan intimidasi merajalela. Semoga kasus ini segera teratasi dan tidak menghambat pelaksanaan Pilkada Padang yang bersih, adil, dan demokratis,”ujar Kevin. (Rs/Nv)