Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALTERBARU

Wabup Pessel Kembali di Periksa KLHK, Martri Gilang Rosadi Bakal Ajukan Pra Peradilan

302
×

Wabup Pessel Kembali di Periksa KLHK, Martri Gilang Rosadi Bakal Ajukan Pra Peradilan

Sebarkan artikel ini
Wabup Rusma Yul Anwar didampingi Penasehat Hukum (PH) Wabup Rusma Yul Anwar, Martri Gilang Rosadi, SH, dan Kapolres Pessel AKBP Ferry Herlambang, SIK beserta para simpatisan saat melakukan dialog dengan pihak KLHK di rumah dinas Wabup, beberapa waktu lalu

Relasipublik.com PAINAN – Setelah sempat tertunda, akhirnya pihak Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, kembali datang ke Pesisir Selatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wabup Pessel Rusma Yul Anwar, pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perusakan kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan. Senin, (4/12).

“Benar, tadi pihak KLHK melakukan pemeriksaan terhadap Pak Rusma di kantor Dinas Lingkungan Hidup Pessel,” sebut Nelly Armidha, selaku Kepala DLH Pessel, melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Wabup Rusma Yul Anwar, Martri Gilang Rosadi, SH, membenarkan pihak KLHK telah melakukan pemeriksaan terhadap klienya tersebut. Menurutnya, dalam pemeriksaan, Rusma menerangkan kronologis dan aturan yang menjadi dasar bagi Wabup untuk melakukan aktivitas pembangunan di Kawasan Mandeh.

“Tadi beliau diperiksa di Kantor Dinas Lingkungan Hidup. Alhamdulillah pemeriksaan berjalan lancar, tidak sampai satu jam pemeriksaan. Bapak sangat kooperatif dan datang tepat waktu pukul 09.30 WIB dan selesai sekitar pukul 10.15 WIB. Semua kronologis pembangunan dan dasar aturan kenapa pak Rusma berani membangun di Mandeh dijelaskan se detail mungkin,” sebut Martry, saat dihubungi awak media

Dijelaskannya, sepanjang pemeriksaan Wabup Rusma Yul Anwar, kliennya telah menjabarkan semua hal terkait persoalan yang menjeratnya kepada penyidik KLHK. Bahkan usai diperiksa, Wabup langsung mempersiapkan diri untuk mengikuti sidang pra peradilan pada Jumat (8/12) mendatang, di Pengadilan Negeri Painan.

“Selama diperiksa bapak kooperatif dan terbuka saja ke penyidik. Sekarang pak Wabup sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti sidang pra peradilan besok (Jumat-red),” jelasnya.

Sebelumnya, jadwal pemeriksaan Wabup Rusma Yul Anwar, sempat tertunda sekaitan dengan permintaan sejumlah massa pendukung Wabup, yang menolak membawa orang nomor 2 itu keluar dari Rumah Dinas.

“Mengingat keadaan yang kurang kondusif saat itu, maka pemeriksaan klien kita hari ini di Pending. Sebab, sejak dua hari terakhir Kamis 16-17 November 2017 massa pendukung Wabup terus saja memadati rumah dinas,” sebutnya kepada Wartawan di Painan.

Menurutnya, massa pendukung Wabup tidak menginginkan pemeriksaan terhadap klienya dilakukan di Jakarta ataupun di Mako Polres Pesisir Selatan. Sebab, mereka khawatir, jika pemeriksaan dilakukan diluar rumah dinas, maka mantan Kepala Dinas Pendidikan Pessel itu, bakal langsung ditahan tanpa ada yang menjamin.

“Hal itu juga sesuai dengan pasal 113 KUHP. Tapi pada prinsipnya klien kita mau diperiksa kok. Namun, yang menolak itu adalah massa pendukung beliau,” jelasnya.

Lebih lanjut kata dia, dalam proses penetapan Wabup Rusma Yul Anwar sebagai tersangka, ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan terkait pemeriksaan tersebut. Pertama, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) hanya diberikan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP). Padahal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pemanggilan harus dilakukan melalui penyidik, bukan dari Sat Pol PP. Karena Sat Pol PP tidak mempunyai kewenangan dalam hal itu. Kedua, penetapan Rusma Yul Anwar sebagai tersangka tidak melalui surat penetapan, melainkan hanya surat pemberitahuan saja.

“Jadi, kami berfikir segala proses dalam kasus ini seakan dipaksakan. Padahal klien kami sedang sakit dan butuh istrahat,” sebutnya.

Dikatakannya, terkait kasus hukum yang disangkakan kepada kliennya Rusma Yul Anwar, ia komit akan mentaati segala peraturan hukum yang berlaku. Sebab, bersalah atau tidaknya seseorang yang memutuskannya adalah persidangan.

“Kalau sekarang status beliau kan masih sangkaan, jadi biar majelis hakim nanti yang membuktikan di persidangan,” sebutnya. (Rel/Tim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *