Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Wabup Asahan Hadiri Kegiatan Santi Aji KUHP 2023 DPC Peradi Astara

33
×

Wabup Asahan Hadiri Kegiatan Santi Aji KUHP 2023 DPC Peradi Astara

Sebarkan artikel ini
Wabup Asahan Rianto SH, MAP bersama pengurus Peradi Antara mengikuti Santi Aji KUHP baru.(dok/ist)

ASAHAN, RELASI PUBLIK — Wakil Bupati Asahan Rianto SH, MAP menghadiri kegiatan Santi Aji penerapan KUHP Baru Tahun 2023 yang dilaksanakan DPC Peradi Astara di Kisaran, Sabtu (29/11/2025).

Kegiatan ini digelar sebagai langkah memperkuat pemahaman masyarakat terhadap Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Melalui forum ini, peserta memperoleh pemahaman lebih awal terkait substansi, penerapan, serta konsekuensi hukum dari KUHP baru yang menjadi karya anak bangsa.

Dalam kesempatan itu Wakil Bupati Asahan Rianto SH, MAP menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan sangat mendukung penuh inisiatif edukasi hukum ini. Dikatakannya, literasi hukum merupakan bagian penting untuk mencegah persoalan hukum di tengah masyarakat sekaligus meningkatkan kedisiplinan sosial.

Rianto berharap forum tersebut dapat memberikan pemahaman hukum yang komprehensif bagi masyarakat Asahan tentang penerapan pelaksanaan Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai Kitab Undang – Undang Hukum Pidana baru.

Sebelumnya Ketua DPC Peradi Astara, Tri Purnowidodo SH, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Santi Aji ini merupakan bentuk komitmen Peradi dalam memberikan edukasi hukum kepada publik. Dijelaskannya, setiap warga negara terikat oleh hukum, sehingga memahami aturan merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat.

Kegiatan yang diinisiasi oleh DPC Peradi Astara ini turut dihadiri para advokat, praktisi hukum, akademisi, serta unsur organisasi profesi yang berkaitan dengan penegakan hukum.

Selain penyampaian materi mengenai perubahan substansi KUHP baru, forum ini juga menyediakan ruang diskusi interaktif bagi peserta untuk memahami perbandingan antara regulasi lama dan yang baru, termasuk implikasinya dalam praktik penegakan hukum di daerah.(is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *