JAKARTA, RELASI PUBLIK – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengaku kaget mendengar kabar tentang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang sudah membagikan lembaran surat suara pemilu bahkan sudah di coplos oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di Taipe, Taiwan.
Tentunya sangat disayangkan kelalaian dan kecerobohan yang dilakukan petugas PPLN yang melanggar waktu pendistribusian surat suara. Sehingga surat suara itu sudah dicoblos oleh WNI yang bermukim di Taiwan, kata Guspardi, Rabu (28/12/2023).
Unggahan video yang viral di berbagai media sosial, memperlihatkan surat suara pemilihan untuk Pilpres 2024 sudah dicoblos oleh WNI di taiwan sebelum waktunya, merupakan sebuah kesalahan dan keteledoran yang sangat berbahaya. “Kejadian ini akan merusak kepercayaan masyarakat kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Legislator asal Simatera Barat ini.
Politisi PAN yang kembali maju sebagai caleg DPR RI dapil Sumtera Barat 2 itu meminta kepada KPU agar segera menelusuri dan menindaklanjuti serta memberikan surat teguran dan sanksi yang tegas kepada petugas PPLN yang sudah tidak mematuhi aturan yang beraku.
KPU juga mesti segera memerintahkan PPLN agar segera menarik semua kertas suara yang sudah dikirim dan dicoblos oleh WNI di Taipe. Yang lebih penting lagi, semua surat suara itu mesti dinyatakan tidak sah dan dikategirikan sebagai kertas suara yang rusak atau cacat, ulas Pak GG ini.
Di lain sisi, Kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga segera melakukan investigasi terkait peristiwa surat suara yang sudah tercoblos oleh WNI kita, yang tinggal di Taipe itu.
Apapun alasan yang dikemukakan PPLN seperti pendistribusian surat suara lebih awal guna menghindari situasi di luar kendali kala ada perayaan Tahun Baru Cina di Taipe. Juga kekhawatiran bila tidak segera menggelar pencoblosan, pengiriman surat suara ke Indonesia tak dapat dilakukan. Semua alasan PPLN itu tidak bisa diterima.
Selanjutnya, KPU mesti memberitahu kepada seluruh PPLN yang tersebar di 128 negara di luar negeri, agar taat dan patuh kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Intinya kejadian semacam ini jangan sampai terulang kembali, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya diberitakan, viral unggahan dari beberapa akunĀ Tiktok
mengunggah video WNI di Taiwan yang sudah mendapatkan surat suara. Ada yang masih dalam bentuk surat disegel dan disobek, ada pula yang sudah dalam kondisi surat suara terbuka dan dicoblos
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari nyatakan surat suara yang sudah tercoblos oleh WNI di luar negeri masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam Formulir C-Hasil LN-pos. Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur,” kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).