Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPERISTIWATERBARU

UPDATE PERKEMBANGAN COVID-19 KABUPATEN SOLOK BERTAHAN : POSITIF TETAP 11 ORANG

183
×

UPDATE PERKEMBANGAN COVID-19 KABUPATEN SOLOK BERTAHAN : POSITIF TETAP 11 ORANG

Sebarkan artikel ini

AROSUKA, RELASIPUBLIK – Data Hari ini, 16 Juli 2020 jumlah pasien POSITIF Corona virus masih bertahan, seperti hari kemaren berjumlah total sebanyak 11orang. Yang terdiri dari DIRAWAT sebanyak 2 (dua) orang, MENINGGAL sebanyak 3 (tiga) orang, SEMBUH sebanyak 6 (enam) orang.

Selanjutnya juru bicara covid-19 Kab. Solok Syofiar Syam menyebutkan bahwa Tes Swab sudah dilakukansebanyak 2.098 orang dan Rapid Tes kepada 71 orang.

Pemeriksaan Sampel Pool Test Yang Telah Keluar Hasilnya, “Total sebanyak 1.356 Sample sudah keluar hasilnya NEGATIF, sisanya sebanyak 328 dalam kondisi menunggu hasil pemeriksaan”. sebut Syofiar Syam.

Berikut rincian pelaksanaan hasil kegiatan Pool Test Total sebanyak 1.684 Sampel. Hasil Sampel Pool Test yang telah masuk Ke Labor FK Unand Padang,
Total sebanyak 1.684.

Peningkatan jumlah pemeriksaan Tes Swab adalah karena adanya Program POOL TEST, yakni Pemeriksaan kelompok, dimana sampel individu digabung menjadi satu Kelompok/Pool. Unit sampling adalah sebanyak 1orang per KK per rumah dengan jumlah keseluruhan sampel kabupaten Solok sebanyak 1.684 (seribu enam ratus delapan puluh empat) orang dan dibagi menjadi 30 kluster (kelompok),1 (satu) kluster terdiri dari
54 – 56 sampel. Adapun tujuan Pool Test, adalah :
1. Mengidentifikasi insiden covid-19 di Kabupaten Solok.
2. Mengetahui individu yg terinfeksi covid-19 di Kabupaten Solok sebagai dasar melakukan Tracing.
Kegiatan ini dilaksanakan dari tgl 6 s/d 15 Juli 2020 di seluruh Nagari Kabupaten Solok, Jumlah sampel dan kluster ditentukan oleh dr. Andani (Kepala Labor FK Unand Padang.

Syofiar Syam juga menyebutkan, pada tanggal 13 Juli 2020 Kementerian Kesehatan secara resmi mengganti istilah ODP, PDP, OTG dan kasus konfirmasi menjadi kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dengan rincian sbb :
1. Kasus Suspect, kriterianya :
• Kasus infeksi saluran pernafasan akut dimana dalam 14 hari sebelum sakit, orang yang bersangkutan berasal/tinggal didaerah yang sudah terjadi local transmission.
• Orang yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif atau kontak dekat dengan kasus probable.
• Mengalami infeksi saluran pernafasan akut yang berat dan harus dirawat di RS dan tidak ditemukan penyebabnya secara spesifik dan meyakinkan bahwa ini bukan penyakit COVID-19.
2. Kasus Probable, kriterianya :
Kasus klinis yang diyakini COVID-19, kondisinya dalam keadaan berat dengan ARDS atau ISPA berat serta gangguan pernafasan yang sangat terlihat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium melalui RT-PCR.
3. Kontak Erat
Seseorang kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable
4. Kasus Konfirmasi
Seseorang yang sudah terkonfirmasi positif setelah melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Ada 2 kriteria dalam kasus konfirmasi yakni kasus konfirmasi dengan gejala dan kasus konfirmasi tanpa gejala.

Pemakaian istilah baru tersebut secara resmi dalam PENCATATAN dan PELAPORAN adalah setelah pelaksanaan Sosialisasi oleh Kemenkes RI tanggal 15 s/d 21 Juli 2020 kepada seluruh Dinas Kesehatan Propinsi se-Indonesia.*(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *