PADANG, RELASI PUBLIK – Putusan PTUN Padang 2 November 2024 membatalkan SK Rektor terkait pencopotan Wakil Rektor II Khairul Fahmi, langsung dijalankan Rektor UNAND 2024.
Rektor UNAND Dr Eva Yonnedi mengebalikan jabatan Dr Khairul Fahmi untuk menjaga stabilitas, kebersamaan dan kesatuan, kami menerima amar putusan PTUN tentang Khairul Fahmi. Kami tidak melakukan upaya perlawanan hukum,”ujar Dr Eva, Rabu 13/11-2024 di Limau Manis Padang.
Dan Rektor mengatakan bahwa Hari ini telah melaksanakan keputusan tersebut.
“Mengembalikan harkat, martabat dan jabatan Dr Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor 2 UNAND,”ujar Dr Efa Yonnedi.
Tapi, apa Dr Khairul Fahmi tidak pemburu jabatan, alumnus Fakultas Hukum UNAND itu justru mundur setelah ditetapkan Rektor kembali menjadi Wakil Rektor 2 UNAND.
“Setelah menimbang banyak hal, saya memilih untuk tidak melanjutkan menjabat sebagai WAkil Rektor,”ujar Khairul Fahmi.
Dan itu kata Khairul Fahmi menjadi pilihan sikap terbaik rasanya untuk kepentingan institusi UNAND.
Sikap Khairul Fahmi direspon positif Rektor UNAND.
“Saya tahu Dr KF seorang negarawan. Beliau tidak gila jabatan dan telah menyatakan tidak bersedia lagi menjadi Wakil Rektor (WR) 2 dan WR2 yang sekarang dilanjutkan. Jadi sudah selesai masalah WR2 ini,”ujar Dr Efa.
Polemik dan sudah diputus hukum menurut Rektor UNAND sudah selesai.
“Masalah WR 2 udah clear ya, dan kita (UNAND) menatap ke depan untuk kejayaan bangsa,”ujar Efa Yonnedi. (Ril/Nv)