Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMANASIONALTERBARU

Menaker Dorong Uji Kompetensi Peserta Maganghub 2025

46
×

Menaker Dorong Uji Kompetensi Peserta Maganghub 2025

Sebarkan artikel ini
Menaker dorong Uji Kompetensi Maganghub peserta magang
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat melakukan monitoring dan evaluasi Program Pemagangan Nasional (Maganghub) di Transmedia, Jakarta.

JAKARTA, RELASI PUBLIK  — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau seluruh mitra penyelenggara Program Pemagangan Nasional (Maganghub) Tahun 2025 untuk memfasilitasi uji kompetensi Maganghub bagi para peserta. Imbauan ini bertujuan agar peserta magang tidak hanya memperoleh pengalaman kerja, tetapi juga sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional.

Imbauan tersebut disampaikan Menaker saat kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Pemagangan Nasional yang berlangsung di Transmedia, Jakarta, Jumat (20/02/2026). Menurutnya, sertifikat kompetensi menjadi bukti formal atas keterampilan yang dimiliki peserta setelah mengikuti pemagangan.

“Saya berharap peserta magang nasional tidak hanya pulang membawa pengalaman, tetapi juga bukti kompetensi. Minimal ada dua sertifikat, yaitu sertifikat magang dari mitra penyelenggara dan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi,” ujar Yassierli.

Menaker menjelaskan, uji kompetensi Maganghub sangat penting karena meningkatkan daya saing lulusan pemagangan saat memasuki dunia kerja. Dengan sertifikasi resmi, kemampuan peserta lebih mudah dikenali oleh industri dan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Dalam peninjauan tersebut, Yassierli menyebutkan terdapat sekitar 450 peserta magang nasional yang ditempatkan di Transmedia melalui program yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Ia mengapresiasi antusiasme peserta yang dinilai memperoleh pengalaman kerja nyata, termasuk praktik profesional yang belum tentu didapatkan di bangku pendidikan formal.

Untuk menjaga mutu program, Kemnaker melakukan monev secara menyeluruh dengan melibatkan mentor di lokasi magang serta mewajibkan peserta mengisi logbook kegiatan secara berkala. Hasil verifikasi logbook tersebut juga menjadi dasar pembayaran uang saku peserta.

Yassierli menambahkan, mulai Februari 2026 uang saku peserta pemagangan nasional telah disesuaikan dengan kebijakan upah minimum kabupaten/kota dan provinsi tahun 2026. Ia berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan peserta secara positif.

Kunjungan ke Transmedia menjadi monev pertama Menaker di sektor media. Menurutnya, uji kompetensi Maganghub di sektor ini penting untuk menyiapkan SDM yang adaptif terhadap transformasi teknologi dan perubahan pola kerja di industri media.

Biro Humas Kemnaker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *